Jokowi Teken Perpres IKN, Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun

Presiden Jokowi rilis Perpres Nomor 75 Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan IKN. Aturan itu salah satunya atur penggunaan lahan oleh pengusaha.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Jul 2024, 14:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

Beleid yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024 itu salah satunya mengatur penggunaan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha. Pelaku usaha di kawasan IKN bisa menggunakan lahan atas skema HGU dengan 2 kali perpanjangan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) tertuang Otorita IKN bisa memberikan hak atas tanah kepada pelakubusaha dengan 2 siklus. Siklus pertama merupakan jaminan kepastian, dan siklus kedua merupakan perpanjangan yang diatur dalam perjanjian.

Lama waktu HGU yang didapat pengusaha bisa mencapai 190 tahun. Dengan rincian pemberian pada siklus pertama untuk pengelolaan 95 tahun, dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 ayat (2) poin a, dikutip Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, untuk hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Selanjutnya, diatur juga mengenai hak pakai. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) poin c. Aturan itu berbunyi: hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

 


Evaluasi Pengelolaan Tanah

Pembangunan infrastruktur istana negara di Ibu Kota Nusantara sudah mulai terlihat hasilnya pada Kamis (17/8/2023). Secara keseluruhan, Otorita IKN menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai 38 persen. (foto: Abdul Jalil)

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).

Evaluasi Pengelolaan Tanah

Pada Pasal 9 ayat (4) diatur mengenai ketentuan evaluasi Otorita IKN atas pengelolaan lahan atau bangunan oleh Pelaku Usaha tadi. Yakni, Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.

Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.

 


Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di IKN Nusantara, Istana Negara dan Air Bersih Sudah Siap?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (kode saham: WSKT) tengah melakukan percepatan pembangunan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). (dok: Waskita Karya)

Sebelumnya, Upacara Bendera Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-79 RI) yang jatuh tanggal 17 Agustus 2024, telah direncanakan untuk dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal ini selaku Government Public Relation akan terus memberikan update informasi seputar pembangunan IKN. Termasuk dalam hal ini, bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tengah melakukan berbagai persiapan jelang pelaksanaan upacara di IKN.

“Kami berharap dapat  terus membangun sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memberikan informasi yang cepat, akurat, objektif, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Serta, kepada rekan-rekan media sekalian hingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah terkait pembangunan IKN,” ucap Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo, Septriana Tangkary dikutip Jumat (12/7/2024).

Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso Ernawi, menjelaskan ada enam (6) lingkup yang menjadi fokus PUPR jelang Upacara 17 Agustus mendatang.

Yakni lingkup Kawasan Inti Kantor Pemerintahan (KIPP), penataan kawasan, perumahan, konektivitas KIPP dan regional, Sumber Daya Air (SDA) dan drainase perkotaan, serta air minum dan sanitasi. Imam menjelaskan bahwa jelang 17 Agustus, yang diutamakan adalah sisi fungsional, setelahnya pembangunan IKN masih terus berjalan dirampungkan.

“Saat 17-an (17 Agustus) ini, bukan berarti bangunan ini semua selesai tetapi fungsional untuk bisa digunakan. Tetapi untuk kegiatan 17-an, kita akan fungsikan ruang-ruang mana yang fungsional untuk kegiatan di situ,” jelas Imam.

Lingkup KIPP nantinya akan menjadi lokasi inti dalam penyelenggaraan upacara, tepatnya di lapangan yang terletak Kawasan Istana Negara. Per 4 Juli 2024, realisasi kawasan ini telah mencapai 82,73% dan secara fungsional digunakan ruang-ruang utamanya.

 

 


Kantor Kementerian Koordinator Siap September

PLN berhasil menyelesaikan tiga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di IKN Nusantara.

Berbicara soal kantor pemerintahan, Imam juga menjelaskan bahwa wilayah Kementerian Koordinator ditargetkan dapat digunakan untuk berkantor secara optimal pada bulan September. Meski begitu, saat ini telah fungsional untuk kapasitas sekitar 2.170 orang dan akan semakin rampung secara bertahap.

Sedangkan dalam lingkup penataan kawasan, yang diutamakan saat ini adalah tiga plaza yang berada di depan istana yakni Plaza Seremoni/Sumbu Kebangsaan, Plaza Bendera/Beranda Nusantara, dan Plaza Bhinneka. 

“Plaza seremoni sudah selesai 100% dan saat ini sedang dilakukan penyempurnaan. Nanti, akan banyak masyarakat yang akan ikut meramaikan di sini. Paling depan dari istana ada bangunan melengkung yang adalah visitor center yang jadi pusat informasi, lalu ada lokasi yang diperuntukan bagi booth UMKM,” papar Imam.

 


12 Gedung Hunian ASN

Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)

Pada di lingkup perumahan, ada 12 gedung hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan & Keamanan (Hankam) yang siap dari total 47 gedung yang direncanakan. Akses bagi para tamu yang akan hadir pada upacara mendatang juga telah diupayakan untuk waktu yang lebih efisien. 

“Akses regular itu sekitar 2 jam lewat provinsi, saat ini sedang disiapkan untuk akses dari Balikpapan ke KIPP sekitar 70 menit,” jelas Imam.

Penyelenggaraan Upacara Bendera di IKN tentunya juga perlu diantisipasi di tengah cuaca yang tak menentu. PUPR telah menyiapkan sistem drainase perkotaan dan juga pemanfaatan wilayah sebagai embung/kolam retensi untuk parkir air. Sedangkan untuk ketersediaan air bersih, minimum yang akan dioperasionalkan adalah 150 liter per detik untuk mencukupi kawasan yang akan beroperasi pada 17 Agustus. Pada bulan Juli ini, PUPR tengah fokus melakukan test & commissioning yang memeriksa dan menguji berbagai infrastruktur di IKN, termasuk untuk air minum.

“Yang paling krusial adalah air minum, saat ini sudah proses pengujian juga walau masih tahap 1 dan akan berlangsung sampai tahap 3, yang direncanakan akan selesai pada tanggal 17 Juli 2024,” pungkas Imam.

 

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya