Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Surati dan Ingatkan Berulang Kali

KPU mengirimkan surat dinas yang meminta kepada jajarannya untuk kembali mengingatkan partai politik yang lolos dalam Pileg 2024 agar caleg terpilihnya segera melaporkan LHKPN.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 16:40 WIB
KPU resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali mengingatkan kepada partai politik (parpol) agar caleg terpilihnya untuk menyetor LHKPN. Ada beberapa di antaranya sudah mulai melaporkan.

"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Afif menyebut, KPU memberi waktu kepada caleg terpilih untuk menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK, kepada KPU paling lambat 21 hari.

"Kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga saja melaporkan semua kan bisa jadi peristiwanya karena memang belum disampaikan saja," ucap Afif.

Sebelumnya, Afif telah mengirimkan surat dinas yang meminta kepada jajarannya untuk kembali mengingatkan partai politik yang lolos dalam Pemilu Legislatif 2024 agar caleg terpilihnya segera melaporkan LHKPN.

Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Ketentuannya, sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara nagara.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.


Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sementara itu, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan membuka data para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 terkait status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi (caleg)," kata Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Meski demikian, Nawawi belum memberikan tanggal pasti kapan KPK akan membuka data tersebut. “Kita lihat lah perkembangannya,” kata dia.

Berdasarkan data terbaru KPK, baru 85 persen caleg terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN. Sementara 15 persen sisanya masih belum melaporkan harta kekayaannya.

Lebih lanjut, Nawawi menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.

Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, termasuk kemungkinan tidak akan dilantik sebagai anggota dewan.

"Ada aturannya, akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh," pungkas Nawawi.

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Begini Aturannya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya