KPU Tetap Gunakan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024 Meski Banyak Masalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 17:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. (www.sirekap-web.kpu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Meskipun, aplikasi tersebut ditemukan banyak masalah, terutama pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aplikasi tersebut dengan berbagai perbaikan dan opsi.

"Ya sedang kita siapkan semua dengan beberapa opsi. Yang pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama di teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini. Nanti akan kita bahas," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Insyaallah (Sirekap) kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki dan seterusnya. Secara teknis belum kita bahas detail, karena kita masih menyiapkan berapa PKPU dan aturan-aturan yang lain," ujar Afifuddin.

Meskipun terdapat berbagai kendala, Afifuddin menuturkan semangat KPU untuk tetap menggunakan Sirekap adalah demi peningkatan efisiensi dan transparansi proses rekapitulasi suara.

"Tapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan (Sirekap) dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak menggangu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," kata Afifuddin.

 


DPR Segera Panggil KPU RI untuk Minta Penjelasan soal Sirekap di Pilkada 2024

Pada Pemilu 2024, KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya segera memanggil KPU RI untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024

Doli menyatakan tak mau lagi mendengar alasan KPU belum siap mempresentasikan Sirekap. Apabila tak bisa, maka ia minta penggunaan Sirekap dibatalkan di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024', Sabtu (6/7/2024).

Menurut Doli, Komisi II DPR pada pemilu lalu telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.

"Kemarin kita di pileg dan pilpres, kami ini sebetulnya mengundang beberapa kali teman-teman KPU untuk mempresentasikan (Sirekap), tapi waktu itu mepet, karena mereka waktu itu alasannya sistemnya belum siap, belum lengkap," kata Doli.

Oleh karea itu, untuk Pilkada Serentak 2024, Doli meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap.

"Untuk Pilkada 2024 ini kami ada insist. Yuk kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi mending batalin aja. Karena nanti pada akhirnya kita menerima sistem yang kaya kemarin lagi," kata Doli.

Politikus Golkar ini menyayangkan KPU tidak menjelaskan penggunaan Sirekap saat Pemilu 2024.

"Jadi tidak pernah sempat dipresentasikan lengkap (Sirekap), karena waktu itu alasannya belum sesempurna yang mereka harapkan, pada akhirnya sudah langsung dipergunakan," tuturnya.

"Dalam waktu dekat kami akan minta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempersentasikan itu, itu pasti," sambungnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya