Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 855 situs diretas oleh sindikat judi online yang beroperasi di sebuah unit apartemen Jakarta Barat. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Ada tujuh orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Syahduddi menjelaskan, 855 situs terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (pemda), dengan url atau uniform resource locator.go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id.
Dia mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Agustus 2023. Mereka awalnya mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah.
"Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan berbagai macam, baik universitas negeri maupun swasta," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengatakan kelompok ini kemudian mengubah tampilan website atau dikenal dengan istilah defacing. Untuk mengoptimasi kualitas tampilan website yang sudah di-defacing tersebut, para pelaku melakukan yang dinamakan dengan SEO atau Search Engine Optimization.
"Sehingga dengan dilakukan SEO ini diharapkan tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google. Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," ujar Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, situs yang berhasil diretas itu kemudian disewakan kepada para pemain judi online yang ada di Kamboja. Dari aksinya, itu mereka meraup untung hingga puluhan juta per hari.
"Hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan," ujar Syahduddi.
Syahduddi mencatat selama tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170.103.801.000.
7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, 7 orang ditetapkan tersangka yaitu AE (39) berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online di dalam kelompok ini. Kemudian, FAF (26), YGP (20), FH (21), GF dan FAP (19) sebagai peretas situs. Terkahir, MHP (41) berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujar Syahduddi.
Advertisement