Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp380 juta saat menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti yang menguatkan perbuatan 21 tersangka.
Advertisement
“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya uang berupa kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik. Tessa menjelaskan, bukti ini berkaitan dengan kasus suap yang sedang diusut.
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat. Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
“Akan didalami lagi (keterkaitannya)" tegasnya.
Lebih lanjut, Tessa memerinci ada 21 tersangka yang ditetapkan. Empat adalah pihak penerima dan sisanya merupakan pemberi. Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.
Suap Dana Hibah
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dana hibah kelompok masyarakat diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Akibat perbuatannya, Sahat divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement