Haji Faisal Geram dengan Eks Manajer Fuji, Tersangka Penggelapan Rp1,3 Miliar

Haji Faisal geram dengan Batara Ageng alias BA, yang diduga menggelapkan uang Rp1,3 miliar hasil kerja keras Fuji. Terang-terangan ia mengaku emosi.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 13 Jul 2024, 16:00 WIB
Haji Faisal geram dengan Batara Ageng alias BA, yang diduga menggelapkan uang Rp1,3 miliar hasil kerja keras Fuji. Terang-terangan ia mengaku emosi.

Liputan6.com, Jakarta Haji Faisal geram dengan Batara Ageng alias BA, yang diduga melakukan penggelapan uang Rp1,3 Miliar hasil kerja keras Fuji. Menurut Haji Faisal, wajar saja dirinya emosi kerena yang menjadi korban kasus ini putrinya.

Apalagi Haji Faisal juga sempat disomasi pihak BA, hanya karena menjawab pernyataan tentang kasus dugaan penggelapan yang dialami Fuji. Haji Faisal menilai pertanyaan itu memang pantas dijawab.

"Karena anak saya yang kena, tentu saya sangat geram. Karena belum lama ini saya kena somasi juga dari pihak dia, karena saya menjawab yang kalian tanyakan," ungkap Haji Faisal di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).

"Pertanyaan yang menurut saya pantas saya jawab, kemudian saya kena somasi. Akhirnya kasus ini berlanjut dan terbukti kan dia ditahan sekarang," Haji Faisal menambahkan.

 


Tak Ingin Orang Lain Teraniaya

Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan penggelapan Rp1,3 miliar yang dilakukan eks manajer.

Diakui Haji Faisal, sejak awal pihaknya tidak pernah berniat menjebloskan BA ke penjara. Sebagai korban, Haji Faisal hanya ingin kerugian yang diderita Fuji dikembalikan.

"Kita dari awal adalah bagaimana uang kita, kerugian kita diganti. Kita enggak ingin juga sebenarnya membuat orang lain teraniaya karena kita. Kita pikir karena dia sendiri yang menggelapkan uang kita, makanya jalan satu-satunya adalah melapor kepada hukum," jelas Haji Faisal.


Ternyata Hukum Berbicara

Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan penggelapan Rp1,3 miliar yang dilakukan eks manajer.

Ternyata, proses hukum pun menduga kuat BA melakukan penggelapan uang Fuji, hingga akhirnya yang bersangkutan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, BA disangkakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ternyata hukum berbicara dan dia ditahan. Kita enggak ada niat untuk bagaimana supaya orang itu ditahan. Enggak ada," aku Haji Faisal.


Orang Tersebut Sudah Ditahan

Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan penggelapan Rp1,3 miliar yang dilakukan eks manajer.

Dalam kesempatan itu, Haji Faisal berterima kasih kepada polisi karena cepat menanggapi laporan Fuji atas dugaan penggelapan yang dilakukan BA. BA ditahan sejak 29 Juni 2024.

"Alhamdulillah saya berterima kasih sekali kepada pihak Polres Jakarta Barat, apa yang telah dilaporkan anak saya atas kerugiannya itu, sudah ditanggapi dan bergerak cepat. Sudah diproses dan orang tersebut sudah ditahan," ucap Haji Faisal.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya