Liputan6.com, Gorontalo - Sedikitnya 79 Narapidana dan 5 Pegawai gunakan hak pilih pada pemilihan suara ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Pohuwato dan Boalemo di TPS khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato, Sabtu(13/7/2024).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Frangki Gunawan Ma'ruf mengungkapkan, bahwa pemilihan suara ulang ini digelar untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk narapidana, dapat menggunakan hak pilihnya dengan adil dan demokratis.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah menyiapkan semua kebutuhan terkait PSU mulai dari surat pemberitahuan yang sudah didistribusikan kepada WBP dan menyiapkan tempat untuk pemungutan suara," kata Frangki.
Ia mengatakan, daftar pemilih sendiri merupakan daftar pemilih yang dulu pernah digunakan untuk memilih pada Pemilu serentak 2024 Februari lalu.
"Proses pemungutan suara di TPS khusus lapas ini berjalan lancar dan tertib," imbuhnya.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Pohuwato, Ecep Sadria dalam keterangannya, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif narapidana dalam pemilihan ini.
"Hak pilih merupakan hak dasar yang tetap harus diberikan kepada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas," kata Ecep.
Menurutnya, para narapidana yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Mereka berharap, dengan menggunakan hak pilihnya, dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Gorontalo, khususnya di Dapil Gorontalo 6.
"Kami berharap, pemilihan suara ulang ini dapat menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar mampu mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk para narapidana yang juga merupakan bagian dari masyarakat luas," ia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Putusan MK PSU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024 lalu.
Keputusan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat beberapa kekeliruan. Di antaranya 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan.
Partai tersebut di antaranya, Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat. Persoalan tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.
Dalam putusan itu, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.
"Untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu,” kata pimpinan sidang Suhartoyo.
Selain itu, memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon.
Sehingga, memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut.
"Paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo membacakan putusan MK.
Advertisement