Liputan6.com, Medan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau SK Menteri PUPR Nomor 1478 /KPTS/M/2024 telah diterbitkan.
SK Menteri PUPR tersebut mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Pasca diterbitkannya SK Menteri PUPR, PT Hutama Karya dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Sosialisasi perihal penyesuaian dan penetapan tarif tol ini melalui sejumlah kanal komunikasi online hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," kata Adjib, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Minggu (14/7/2024).
Banyak Manfaat Dirasakan Masyarakat
Diungkapkan Adjib, dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Tripriyono menyampaikan, setelah adanya jalan tol ini banyak manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses.
"Terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga Aceh. Mereka berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol," ujarnya.
"Agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area," sambungnya.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan, penyesuaian maupun penetapan tarif tol dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.
"Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku, sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)," Tulus menuturkan.
Advertisement
Besaran Tarif
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif tol yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara, dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa di 08236784-6784.
Advertisement