MPLS Siswa Baru SMA/ SMK di Jatim Anti-Bulliying

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 15 Juli 2024, siswa baru SMA/ SMK diajak untuk mengampanyekan anti-bulliying yang saat ini masih marak terjadi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Jul 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi MPLS. (Image by freepik)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 15 Juli 2024, siswa baru SMA/ SMK diajak untuk mengampanyekan anti-bullying yang saat ini masih marak terjadi.

"Saya ultimatum ke cabang dinas agar menjaga betul proses MPLS, sehingga dapat mencapai sasaran yang diinginkan yaitu pengenalan karakter, akademik dan lingkungan sekolah," ujarnya kepada jurnalis di Surabaya, Minggu (14/7/2024).

Selain itu, Aries menyebut, kegiatan MPLS akan difokuskan pada pengenalan dan penyesuaian lingkungan sekolah, baik terkait akademik maupun non akademik.

"Dengan begitu siswa akan lebih cepat memahami suasana lingkungan sekolah khususnya kurikulum yang nantinya akan digunakan siswa selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)," ucap Aries.

Terpisah, Kepala SMKN 2 Buduran Sidoarjo, Mariya Ernawati mengaku pihaknya menyambut baik seruan kampanye anti perundungan dalam MPLS SMA/SMK di Jatim.

Mariya mengungkapkan, di SMKN 2 Buduran Sidoarjo bahkan membuat komitmen bersama dengan para siswa untuk menciptakan lingkungan sekplah sehat tanpa perundungan.

"Kami sudah siapkan banner untuk penandatanganan komitmen siswa dalam menjalankan pembelajaran sehat tanpa perundungan," ujar Mariya.

"Kami juga akan menghadirkan lulusan inspiratif seperti Duta Wisata, Duta Kesehatan, Duta Persahabatan yang menang di tingkat Kabupaten Sidoarjo maupun Jatim untuk memotivasi para siswa," kata Mariya.

Mariya juga menekankan, selama MPLS, siswa baru masih bebas diperkenankan memakai baju SMP asal sekolah. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan 10 siswa prasejahtera untuk diberikan seragam gratis.

"MPLS di SMKN 2 Buduran Sidoarjo akan diikuti 400 siswa dari enam keahlian keterampilan. MPLS akan dilakukan selama empat hari dengan berbagai kegiatan yang sudah disiapkan sekolah untuk pengenalan lingkungan kepada siswa baru," ucapnya.


Siswa Baru SMA/ SMK di Jatim Bebas Gunakan Seragam SMP Saat MPLS

Ilustrasi sekolah, siswa, murid, pelajar. (Photo by Rafael Atantya on Unsplash)

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan siswa baru SMA/ SMK bebas menggunakan seragam SMP saat MPLS.

"Artinya, mereka tidak diwajibkan dalam pengguna seragam baru SMA/SMK pilihan. Kita tidak pernah mewajibkan (penggunaan seragam baru dalam MPLS). Malah kita besok kasih kebebasan saat pembukaan MPLS silakan menggunakan seragam apa saja tidak mesti harus menggunakan seragam SMA atau SMK," ujar Aries.

Justru, lanjut pria kelahiran Makassar ini, Pemprov Jatim melalui Disdik Jatim akan memberikan seragam gratis ke siswa prasejahtera secara serentak untuk 25 ribu siswa dari total 759 SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur.

"Kami sudah sampaikan ke sekolah-sekolah soal pemberian seragam gratis untuk siswa kategori pra sejahtera. Dan tidak ada (penggunaan seragam baru) saat MPLS," ucap Pj Wali Kota Batu ini.

Menyoal ketentuan pembelian seragam SMA/SMK di koperasi, Aries menekankan kembali bahwa moratorium sudah dicabut beberapa bulan lalu. Sehingga wali murid dan siswa bisa bebas membeli seragam dimanapun, baik di koperasi siswa maupun di tokoh-tokoh kain.

"Di lingkungan sekolah tidak ada pemaksaan atau menganjurkan (membeli seragam sekolah di koperasi siswa). Silahkan koperasi menjual tanpa pemaksaan atau ajakan ke siswa," tegasnya.

Namun, kata Aries, jika koperasi siswa melakukan penjualan, Aries menyebut harga seragam tidak boleh melewati harga pasar.

"Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Prov Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke kacabdin se Jatim," ujarnya.

Salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragan tersebut, lanjut Aries, adalah harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka. Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas (kw) 1 harga maksimal berkisar Rp195 ribu, sedangkan kualitas (kw) 2 harga maksimal Rp175 ribu.

Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktik ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wjaar dibawah harga pasar.

"Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Itupun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar. Harga tersebut yang tertuang dalam SE berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur," ucapnya.


Beri Keringanan Bagi Siswa Tak Mampu

Aries melanjutkan, meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, masih ada ketentuan lain, yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun, sesuai ketentuan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.

"Nah, jika masih ada koperasi siswa yang melanggar (menjual di atas harga standar) ini kami akan beri sanksi. Karena kami dinas pendidikan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam," tegasnya.

Dalam surat edaran itu juga mengatur perihal kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu. Ini dibuktikkan dengan PKH, KIP, SKTM.

Di samping itu, pihak sekolah dalam hal ini koperasi siswa juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.

"Semenjak edaran diberlakukan maka edaran no 420/4849/101.1/2023 tentang pembelian seragam sekolah tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Aries.

 

Jenis-jenis bullying yang patut diwaspadai. (dok. Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya