Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyinggung soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.
Diharapkan itu dapat dilakukan dengan baik agar informasinya tidak menjadi disinformasi dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Advertisement
"Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda seperti dilansir dari Antara, Senin (15/7/2024).
Dia berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan perbaikan terhadap sistem Sirekap ini. Pasalnya, niatnya adalah bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.
"Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem," jelas Herwyn.
"Kami 'kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan," sambungnya.
Herwyn juga menekankan bahwa penggunaan Sirekap akan membantu tugas Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.
"Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami," kata dia.
KPU Tetap Gunakan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024 Meski Banyak Masalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Meskipun, aplikasi tersebut ditemukan banyak masalah, terutama pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aplikasi tersebut dengan berbagai perbaikan dan opsi.
"Ya sedang kita siapkan semua dengan beberapa opsi. Yang pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama di teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini. Nanti akan kita bahas," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Insyaallah (Sirekap) kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki dan seterusnya. Secara teknis belum kita bahas detail, karena kita masih menyiapkan berapa PKPU dan aturan-aturan yang lain," ujar Afifuddin.
Meskipun terdapat berbagai kendala, Afifuddin menuturkan semangat KPU untuk tetap menggunakan Sirekap adalah demi peningkatan efisiensi dan transparansi proses rekapitulasi suara.
"Tapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan (Sirekap) dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak menggangu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," kata Afifuddin.
Advertisement
DPR Segera Panggil KPU RI untuk Minta Penjelasan soal Sirekap di Pilkada 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya segera memanggil KPU RI untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.
Doli menyatakan tak mau lagi mendengar alasan KPU belum siap mempresentasikan Sirekap. Apabila tak bisa, maka ia minta penggunaan Sirekap dibatalkan di Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024', Sabtu (6/7/2024).
Menurut Doli, Komisi II DPR pada pemilu lalu telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.
"Kemarin kita di pileg dan pilpres, kami ini sebetulnya mengundang beberapa kali teman-teman KPU untuk mempresentasikan (Sirekap), tapi waktu itu mepet, karena mereka waktu itu alasannya sistemnya belum siap, belum lengkap," kata Doli.
Oleh karea itu, untuk Pilkada Serentak 2024, Doli meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap.
"Untuk Pilkada 2024 ini kami ada insist. Yuk kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi mending batalin aja. Karena nanti pada akhirnya kita menerima sistem yang kaya kemarin lagi," kata Doli.
Politikus Golkar ini menyayangkan KPU tidak menjelaskan penggunaan Sirekap saat Pemilu 2024.
"Jadi tidak pernah sempat dipresentasikan lengkap (Sirekap), karena waktu itu alasannya belum sesempurna yang mereka harapkan, pada akhirnya sudah langsung dipergunakan," tuturnya.
"Dalam waktu dekat kami akan minta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempersentasikan itu, itu pasti," sambungnya.