Pengusaha Bisa Pegang HGB 160 Tahun di IKN, Menteri PUPR Kasih Penjelasan

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN mengatur soal HGB dan perjanjian pelaku usaha dan Badan Otorita IKN soal investasi dan hak atas bangunan atau lahan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Jul 2024, 09:30 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap, aspek hak atas tanah bagi investor (Foto: Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap, aspek hak atas tanah bagi investor jadi hal penting di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menyusul terbitnya aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal percepatan IKN.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN mengatur soal Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pengusaha bisa mencapai 160 tahun. Basuki mengatakan, aspek ini juga menjadi perhatian.

Dia menuturkan, pengusaha tidak lantas langsung mendapatkan hak selama 160 tahun. Namun, itu dilakukan bertahap.

"Ya, cuma di Perpresnya satu siklusnya itu, ditetapkan. Satu siklus 80 tahun, ada HPL, ada HGB," ucap Basuki, di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Dalam Perpres 75/2024 juga mengatur perjanjian pelaku usaha dan Badan Otorita IKN soal investasi dan hak atas bangunan atau lahan. Termasuk kemungkinan perpanjangan satu kali untuk pengelolaan kembali selama 80 tahun untuk HGB.

"Rata-rata hanya mengatur satu siklus, kalau HGB itu 80 tahun, bisa diperpanjang siklus kedua nanti. Hanya itu, yang utamanya itu," urainya.

Sebagaimana diketahui, aturan lainnya adalah kemungkinan pengusaha untuk mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Ini dilakukan dengan skema satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 95 tahun.

Plt Kepala Otorita ini lantas menjelaskan mengenai ketentuan tarif hingga Rp 0 terkait kontribusi pengusaha atas hak tanahnya. Pembayaran kontribusi ini pun hanya dilakukan satu kali saat pengajuan. Dia menuturkan, ini hal yang lazim.

"Biasanya kalau ajukan hak atas tanah itu ada kontribusi ada tarifnya, ini diberikan kesempatan kepada Itorita (IKN) untuk bisa mendapatkan atau dia mau mencicil," jelasnya.


Tarik Investasi

Lapangan upacara di IKN (Foto: tim bisnis/istimewa)

Basuki menjelaskan, sederet kemudahan yang diatur dalam Perpres 75/2024 itu merupakan cara untuk menarik investasi. Dia menuturkan, bukan menjadi tugasnya untuk berjualan lahan.

"Karena kita ini bukan jual tanah. OIKN itu prinsipnya bukan jualan tanah, tapi menarik investasi ke IKN," tegasnya.

Misalnya, terkait tarif kontribusi hingga Rp 0 tadi, Basuki mengatakan ada pertimbangan atas dampak ekonomi yang bisa tercipta dari pengelolaan lahan tadi. Bisa dibilang, manfaatnya akan lebih besar.

Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

Beleid yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024 itu salah satunya mengatur penggunaan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha. Pelaku usaha di kawasan IKN bisa menggunakan lahan atas skema HGU dengan 2 kali perpanjangan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) tertuang Otorita IKN bisa memberikan hak atas tanah kepada pelakubusaha dengan 2 siklus. Siklus pertama merupakan jaminan kepastian, dan siklus kedua merupakan perpanjangan yang diatur dalam perjanjian.

Lama waktu HGU yang didapat pengusaha bisa mencapai 190 tahun. Dengan rincian pemberian pada siklus pertama untuk pengelolaan 95 tahun, dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 ayat (2) poin a, dikutip Jumat (12/7/2024).

 

 


Hak Guna Bangunan

Lokasi pembangunan proyek Rumah Susun ASN 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. (Istimewa)

Sementara itu, untuk hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Selanjutnya, diatur juga mengenai hak pakai. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) poin c. Aturan itu berbunyi: hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).

 


Evaluasi Pengelolaan Tanah

Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) akan digunakan sebagai salah satu akomodasi petugas upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 (dok: PUPR)

Pada Pasal 9 ayat (4) diatur mengenai ketentuan evaluasi Otorita IKN atas pengelolaan lahan atau bangunan oleh Pelaku Usaha tadi. Yakni, Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.

Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.

Infografis Menko Luhut Keluhkan Rumah Menteri di IKN Terlalu Kecil. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya