Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan pungutan bea masuk untuk proses pengiriman barang pindahan dari luar negeri.
Pernyataan ini diberikan usai munculnya wacana penarikan bea masuk tambahan untuk 7 produk dari luar negeri. Barang kiriman dari luar negeri bebas pungutan lantaran sudah jadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan, barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
"Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor," jelasnya dikutip dari siaran pers resmi Ditjen Bea Cukai, Senin (15/7/2024).
Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama 1 tahun.
Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.
Bea Cukai Melakukan Pemeriksaan Fisik
Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.
"Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan," terang Encep.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017. Sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Encep mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
"Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225," pungkasnya.
Advertisement
Bea Cukai Batam Lakukan 233 Penindakan hingga Mei 2024, Segini Nilai Kerugian Negara
Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah melakukan 233 penindakan hingga Mei 2024, dengan nilai barang mencapai Rp 11,53 miliar. Pada periode tersebut, tercatat estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Wilayah Batam memiliki perbatasan langsung dengan negara Singapura dengan jarak sekitar 13 km menjadi tantangan tersendiri bagi kegiatan pengawasan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Lantaran, selain pelabuhan resmi, juga ada pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi yang berpotensi menjadi pintu masuk barang atau aktivitas yang tidak tercatat kepabeanan. "Dalam upaya pengawasan, sampai dengan 31 Mei 2024 Seksi Penindakan BC Batam telah melakukan sebanyak 233 penindakan. Terdiri atas 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). Dengan mayoritas komoditas yang menjadi fokus pengawasan adalah barang kena cukai (BKC), NPP, dan barang campuran atau lainnya," ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam, Evi Octavia, Rabu (26/6/2024).
155 Pelabuhan
Saat ini, terdapat 155 pelabuhan di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam. Di mana 12 Pelabuhan merupakan pelabuhan resmi dan 143 pelabuhan merupakan pelabuhan tikus atau tidak resmi yang tersebar di wilayah KPBPB Batam. 97 titik berada di pulau Batam dan 58 titik berada di sekitar pulau Batam. Pelabuhan tikus dengan jumlah 143 lokasi merupakan potensi besar keluar masuknya kapal, baik kapal pancung, kapal kayu serta HSC. Kapal-kapal tersebut berpotensi memuat barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan.
"Sarana pengangkut dari pelabuhan tersebut kemungkinan besar tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkutnya, atau bahkan sarana pengangkut tersebut tidak melaporkan manifest pada saat masuk ke kawasan bebas Batam," papar Evi.
Di sisi lain, Batam secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal tersebut menjadikan wilayah ini potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani, yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk dua kawasan berfasilitas di wilayah Batam. Kawasan tersebut yakni kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Keduanya diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.
Batam secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan wilayah ini potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani, yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut. Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance.
"Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," ujar dia kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Kawasan Bebas Batam
Kawasan bebas Batam ditetapkan pada 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.
Tujuan pembentukannya adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.
"Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Adapun untuk insentif non fiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)," rincinya.
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
Advertisement
Kawasan Berfasilitas Lainnya
Kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tujuan pembentukan KEK ialah mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.
Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan pada 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan atau ekonomi lain.
Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan pada 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.
"Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," Nirwala menambahkan.