Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp14 miliar lebih atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Firli Bahuri masih berstatus tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian ini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreksrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Syahrul Yasin Limpo tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus Firli yang kini sedang berjalan.
“Tidak ada (pengaruh) sama sekali," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Ade mengakui, ada kaitannya antara kasus korupsi di lingkungan Kementan yang ditangani oleh KPK dengan dugaan pemerasan yang ditangani Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, Ade memastikan kedua kasus tersebut telah ditangani oleh masing-masing institusi secara profesional dan sesuai dengan aturan berlaku.
"Memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Adapun kasus korupsi yang ditangani KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian. Sementara kasus dugaan pemerasan, penyidik Polda Metro Jaya baru menetapkan Firli Bahuri sebagai satu-satunya tersangka.
Pastikan Kasus Firli Masih Berjalan
Lebih lanjut, Ade Safri memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri masih terus berjalan.
Ade membuka peluang kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka Firli Bahuri. Namun ia belum membeberkan secara gamblang kapan rencana pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK tersebut.
“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan, kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan dibawa sampai ke persidangan. Karyoto mengatakan, penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas masih di Polda. Kami sedang memenuhi P-19," kata Karyoto, Rabu (26/6/2024).
Karyoto mengatakan, penyidik dalam tahap pemenuhan berkas juga mencermati fakta persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Polisi Sinkronkan Pengakuan SYL Beri Uang Firli Rp1,3 M
Fakta-fakta seperti adanya penerimaan uang Rp1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo juga akan disinkronkan dengan keterangan para saksi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi. Kalau menurut saya sangat signifikan," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal-hal yang dinilai berhubungan dengan perkara penyidikan dugaan pemerasan.
"Bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ucap dia.
Karyoto berharap, kasus dugaan pemerasan bisa segera berlanjut ke fase pelimpahan atau tahap 2.
"Insyaallah mudahan-mudahan dalam waktu (dekat). Saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang kami serahkan ke tahap II," ucap dia.