Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dan Dewan Pengawas atau Dewas terasa sepi. Padahal, tenggat waktu diberikan akan berakhir tengah malam hari ini.
Salah satunya, menurut Kurnia, secara faktual pansel sudah terbentuk namun komposisinya yang didominasi oleh pemerintah yang berjumlah 5 orang dan hanya 4 yang mewakili masyarakat, sehingga menimbulkan prasangka buruk di awal terhadap calon pendaftar.
Advertisement
“Jadi saya rasa ini (komposisi pansel) yang mempengaruhi alam pikir para calon pendaftar (kurang masif),” kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin (15/7/2024).
Kurnia mencatat, klaim dari pemerintah keliru bahwa sudah membuat komposisi panitia seleksi dengan benar. Sebab, ketika dicek lebih lanjut ternyata Peraturan Pemerintah (PP) yang ditunjukkan adalah PP tentang pansel dewas KPK.
Sedangkan pansel pimpinan KPK yang diatur dalam undang-undang 30 2022 atau 19 tahun 2019 tidak mengatur berapa komposisi pemerintah dan juga masyarakat.
“Maka dari itu dengan situasi abnormal KPK saat ini, mestinya pansel KPK bisa diisi oleh orang-orang independen,” jelas Kurnia.
Berupaya Ajak Sejumlah Tokoh Ikut Seleksi Capim KPK
Kurnia mengaku, pihaknya sudah berupaya mengajak sejumlah tokoh yang diyakini mampu mengikuti proses seleksi dan meminta untuk mendaftar sebagai calon komisioner atau dewas KPK. Namun sayangnya, mereka secara tegas menolak untuk mendaftar.
“Alasannya beragam salah satunya adalah pemerintahan dan pansel saat ini. Jadi persentase mereka menaruh curiga sudah di atas 50%, sehingga mereka menolak untuk masuk mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewas KPK. Jadi ini masalah pembentukan pansel,” Kurnia menandasi.
Sebagai informasi, data pukul 06.50 WIB di Pansel KPK menunjukkan sebanyak sebanyak 210 orang mendaftarkan diri sebagai Capim dan 142 orang mendaftar sebagai Dewas. sehingga total berjumlah 352 orang.
Advertisement
Pendaftaran Capim KPK
Diketahui, pendaftaran capim dan dewas sudah dibuka sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Artinya durasi masa pendaftaran sudah berlangsung selama 20 hari.
Cara mendaftar sebagai capim dan pimpinan KPK bisa diawali dengan membuat akun di laman https://apel.setneg.go. id/.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.