Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar koyak. Enam tahun membingkai pernikahan, keduanya sepakat membawa rumah tangga mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pekan ini.
Bintang film My Idiot Brother diketahui menggugat cerai Edward Akbar, pria yang menikahinya pada 26 Agustus 2018, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Advertisement
Pihak pengadilan agama membenarkan, Kimberly Ryder mendaftarkan gugat cerai beberapa hari lalu. Ibunda Ryden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, disebut Pengadilan Agama, menginginkan perpisahan sekaligus hak asuh anak.
Berikut 6 fakta Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar seperti dirangkum Showbiz Liputan.com, Senin, 15 Juli 2024.
1. Daftar Gugat Cerai Lewat Kuasa Hukum
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, membenarkan adanya gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Sang aktris mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum pada Jumat, 12 Juli 2024, dengan nomor perkara 916/PDt.G/2024/PA.JP.
Advertisement
2. Daftar Secara E-Court
"Ya betul, pada hari Jumat datang kuasa hukumnya mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K terhadap suaminya," ujar Wawan Iskandar di kantornya, Senin (15/7/2024).
3. Isi Gugatan Belum Diungkap
Wawan Iskandar tak dapat mengungkap isi gugatan Kimberly Ryder. "Kalau alasan (gugat cerai) saya belum baca. Karena baru mendaftar di Pengadilan. Masalahnya, itu sudah masuk persidangan dan wewenang majelis hakim," urainya.
Advertisement
4. Minta Pisah dan Hak Asuh Anak
Pada intinya Kimberly Ryder minta berpisah dari suami dan hak asuh anak. "Intinya dia hanya ingin menggugat cerai terhadap suaminya karena mungkin ada pengasuhan anak saja," Wawan Iskandar menyambung.
5. Sidang Cerai Perdana 24 Juli 2024
Pengadilan sudah menentukan jadwal sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Sidang cerai akan digelar 24 Juli 2024. "Sudah mendapat nomor perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang perdananya hari Rabu tanggall 24 Juli," ungkap Wawan Iskandar.
Advertisement
6. Agenda Perdana: Mediasi
Sidang perdana biasanya beragenda mediasi. Andai upaya mediasi tak membuahkan hasil, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. "Kalau memang sudah bisa selesai, ya selesai dimediasi. Kalau misalnya enggak berhasil berarti dilanjut pemeriksaan pokok perkara," pungkasnya.