Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Ingin Berpisah dan Perjuangkan Hak Asuh Anak

Kimberly mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya secara e-court pada Jumat 12 Juli 2024.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 15 Jul 2024, 19:30 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/kimbrlyryder)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengonfirmasi gugatan cerai yang dilayangkan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar, suaminya. Kimberly mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya secara e-court pada Jumat 12 Juli 2024. 

Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tidak menjelaskan detil gugatan yang diajukan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Namun inti dari gugatan ini, Kimberly menuntut berpisah dan hak asuh anak.

"Iya betul, pada hari Jumat. Kuasa hukumnya yang mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K," ujar Wawan Iskandar di kantornya, Senin (15/7/2024).

"Intinya dia hanya ingin menggugat cerai terhadap suaminya. Dan mungkin ada pengasuhan anak aja," Wawan Iskandar menambahkan.

 


Pokok Materi

Potret Kimberly Ryder dan Edward Akbar Gelar Aqiqah Anak Kedua. (Sumber: YouTube/@edward kimberly)

Disinggung alasan Kimberly melayangkan gugatan cerai, Wawan tak dapat menjawab. Menurutnya,  hal itu sudah masuk ke dalam pokok materi yang akan dibahas dalam persidangan. 

"Kalau alasan saya belum baca ya. Karena kan baru mendaftar di pengadilan. Masalahnya, itu sudah masuk persidangan dan wewenang majelis hakim," aku Wawan

 


Jadwal Sidang

Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/kimbrlyryder)

Wawan mengatakan, pengadilan juga sudah menentukan jadwal sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Sidang cerai pasutri tersebut akan digelar pada 24 Juli 2024. 

"Sudah mendapat nomor perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang perdananya hari Rabu tanggall 24 Juli," terangnya.

 


Mediasi

Wawan menjelaskan, sidang perdana perkara perceraian biasanya akan mengagendakan mediasi. Oleh karena itu, pengadilan memanggil kedua pihak untuk hadir di sidang nanti. 

"Menghadirkan para pihak ya dan dilakukan upaya damai melalui mediasi. Untuk hadir, wajib," Wawan Iskandar menandas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya