Polisi Amankan 6 Tersangka Judi Online di Sidoarjo, Beromzet Rp1 Miliar Per Bulan

Dalam sehari, lanjutnya, para pelaku tersebut menambang chip untuk dijual kepada pemain lain dan bisa menghasilkan sekitar 500 billion chip.

oleh Tim Regional diperbarui 16 Jul 2024, 08:38 WIB
Ilustrasi judi slot online.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi meringkus enam tersangka judi online Royal Dream dengan omset hingga Rp1 miliar per bulan di Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para tersangka tersebut adalah, RA (25) selaku bos bandar judi slot dan lima karyawannya, ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42) yang semuanya warga Sidoarjo.

"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik)," ujar AKBP Hendro, Senin (15/7/2024).

Dalam sehari, lanjutnya, para pelaku tersebut menambang chip untuk dijual kepada pemain lain dan bisa menghasilkan sekitar 500 billion chip.

Kemudian, kata dia, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu, menjual chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

"Alhasil omzet mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," katanya.

Dari para tersangka, pihaknya menyita sejumlah komputer (CPU) sebanyak 27 Unit, 35 monitor, empat modem WiFi, satu komputer jinjing, 27 keyboard, satu dekoder CCTV, dua gawai dan empat buah kartu ATM.

"Lama beroperasi awal 2022, tersangka RA mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan," tuturnya.


Belajar Melalui Internet

tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak yakni belajar melalui internet.

"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya