Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal. Kebijakan yang ditempuh Kemendag , yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag, Franciska Simanjuntak, mengatakan akan ada dua produk dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dikenakan bea masuk safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Yakni kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lain lainnya (HS 64).
Advertisement
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta Senin (15/7).
Meski demikian, pihaknya belum bersedia untuk mengungkapkan besaran nilai bea masuk terhadap produk kain dan karpet. Sebab, aturan pengenaan bea masuk masih dalam tahap pembahasan akhir yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saat ini, sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir," ungkapnya.
Untuk produk karpet, lanjutnya, peraturan bea masuk merupakan perpanjangan dari peraturan sebelumnya sejak 2021. Pengaturan BMTP ini didorong kembali untuk melindungi produk tekstil di dalam negeri.
Saat ini, KPPI sedang menyelidiki impor, antara lain, benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool. Sementara itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan, antara lain, benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Dasar Hukum Pengenaan BMAD dan BMTP
Dasar hukum pengenaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," tutur Bara.
Advertisement
Ini 7 Produk Komoditas yang Kena Bea Impor Tambahan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus. Hal ini setelah rapat terbatas Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Juli 2024.
Tujuh jenis produk impor yang mendapatkan perhatian itu disinyalir mematikan usaha dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah bakal mengenai dua jenis tambahan bea masuk terhadap barang-barang impor tersebut yang besarannya tengah dilakukan penghitungan.
Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri akhir-akhir ini, tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024, dikutip Senin (15/7/2024).
Adapun tujuh jenis produk impor yang harus mendapatkan perhatian khusus yang telah disampaikan Zulkifli Hasan antara lain:
1.Tekstil dan produk tekstil (TPT)
2.Pakaian Jadi
3.Keramik
4.Elektronik
5.Beauty atau kosmetik
6.Barang tekstil sudah jadi
7.Alas Kaki
Pemerintah sedang menghitung peredaran produk impor tersebut untuk dikenai dua tambahan bea masuk. Pertama, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk barang-barang yang angka impornya melonjak pesat selama 3 tahun terakhir.
"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dicek dari asosiasi datanya, mana saja yang sudah bikin bankrupt, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanannya," ujar Zulkifli.
Periksa Barang Dumping
Kedua, pemerintah juga telah memerintahkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa barang-barang dumping yang telah menyebabkan kerugian, untuk dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).
"Anti-dumping bisa kita kenalkan. Dilihat-dilihat, dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, macam-macam. Tiga tahun terakhir ini (impornya) kayak mana, melonjak enggak? Mematikan usaha kita enggak? Kita boleh mengenakan bea masuk anti dumping, (besarannya) lagi dihitung," ujar dia.
Zulkifli Hasan menilai, rencana pengenaan dua bea masuk ini diperbolehkan secara aturan internasional. Adapun kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.
"Tentu kita Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," tutur Zulkifli Hasan.
Advertisement
Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana untuk mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.
Seperti diketahui, bea masuk tinggi dari produk-produk asal China ini telah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan rencananya akan dilakukan juga oleh Uni Eropa.
Zulkifli Hasan menjelaskan, China dengan AS saat ini tengah menjalankan aksi perang dagang. Hal ini menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.
"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024).
Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.
"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200% kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.
Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.