Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memaparkan kronologi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal ini seiring ada tuduhan dari pelaku usaha yang mengatakan Permendag 8/2024 sebagai penyebab atas maraknya barang impor ilegal di Indonesia.
Advertisement
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan menuturkan, Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi masalah tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang dikeluhkan pelaku usaha.
"Anda juga harus tahu kronologi dari terbitnya Permendag ke-8 itu, jadi sebetulnya Permendag ke-8 itu sebelumnya yang berlaku permendag 36 untuk pengaturan impor kemudian terjadi penumpukan barang di Tanjung Priuk dan di Pelabuhan Surabaya," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Bara menuturkan, penyusunan aturan Permendag 8/2024 tidak melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sebab, saat itu Zulkifli Hasan sedang menghadiri Pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2024 di Peru.
"Menteri kami, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sedang mengikuti pertemuan Menteri Perdagangan APEC di Peru. Jadi, sama sekali tidak ikut," ujar dia.
Bara mengatakan, penyusunan dan penetapan Permendag 8 tahun 2024 merupakan hasil rapat di istana. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri-menteri terkait yakni Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.
"Kemudian di situ diputuskan, dan Presiden (Jokowi) memerintahkan agar barang-barang itu harus dikeluarkan secepatnya," ujar dia.
Tak Ikuti Rapat
Zulkifli Hasan mengaku tidak mengetahui terkait rapat pembahasan Permendag 8 2024. Bara mengatakan, informasi terkait penetapan Permendag Nomor 8 2024 diperoleh Zulkifli Hasan melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim.
"Menteri kami pada waktu itu jam 2 pagi sedang istirahat, sedang tidur, ditelepon oleh Menko Perekonomian bahwa ini merupakan pinta presiden dan hasil rapat kabinet baru harus diubah segera," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Bara mengungkapkan alasan Mendag Zulkifli Hasan bersedia menandatangani Permendag 8 2024 meski tidak mengikuti rapat. Ia menuturkan, Zulkifli Hasan tetap ingin bertanggungjawab atas kebijakan perdagangan.
"Saya menteri perdagangannya, saya tanggung jawab Walaupun saya tidak ikut. Saya tidak di Jakarta dan saya tidak ikut prosesnya, saya tanda tangan lain melalui secara elektronik yang dinamakan dengan digitial signature, jadi itu adalah Sejarah dari terbitnya Permendag 8 itu Karena prinsipnya menteri kami," tutur dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Pengusaha Kritik Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengkritik penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ia menuturkan, penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded. Menyusul, adanya pembatasan yang tidak hanya menyasar pada barang impor ilegal, namun juga yang legal.
"Untuk produk lokal maupun impor harga kita harus paling murah, jangan sampai orang belanjanya oleh negara tetangga jadi ke Malaysia, Kuala Lumpur, Thailand, nanti," kata Budihardjo dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal yang membuat terpuruknya perdagangan dalam negeri. Sehingga, akan mengancam kelangsungan bisnis UMKM domestik.
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Tak Bakal Revisi Permendag 8/2024 Terkait Impor
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan sudah memberikan fleksibilitas terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang mengatur relaksasi barang impor. Seiring hal itu, Zulkifli menegaskan tidak akan merevisi Permendag 8/2024.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya-tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih apa lagi?," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia menuturkan, kemudahan yang diberikannya adalah aturan pembebasan bea masuk barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI), hingga adanya pertimbangan teknis (Pertek) terhadap beberapa barang impor yang masuk ke Indonesia.
"PMI sudah, pertek semua sudah dipertekin sudah yang enggak bisa siapa? Yang enggak bisa siapa? yang enggak bisa yang membatalkan itu siapa, saya enggak ada, saya lagi dinas di luar negeri. Sudah saya kasih semua apa yang mau diminta orang sudah saya kasih," tutur Zulkifli.
"Sini tahu, apa? Border sudah, PMI sudah, Pertek pertek semua sudah saya kasih apa lagi yang belum. Mereka yang ga bisa bukan saya," ia menambahkan.
Advertisement
Kemenperin Sebut Ada Lonjakan Impor
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan terjadi lonjakan signifikan dalam impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 atau Permendag 8/2024 yang diberlakukan pada 17 Mei 2024.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan Permendag ini secara spesifik merelaksasi aturan terkait impor TPT, yang pada gilirannya justru meningkatkan impor dari 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024.
"Terbitnya permendag tersebut pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024," kata Reni dalam acara Diskusi Forum Wartawan Industri Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.