Liputan6.com, Jakarta - Mahalnya harga tiket pesawat rute domestik dikeluhkan banyak pihak terutama masyarakat yang ingin berpergian di dalam negeri dalam waktu cepat. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan masih terus berusaha untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.
Menurut Kemenparekraf, sudah ada pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (KemenkoMarves) soal tiket pesawat di Indonesia yang mahal. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, isu soal tiket pesawat di Indonesia telah menjadi fokus pemerintah termasuk Kemenko Marves serta stakeholders lain untuk menyiapkan solusi yang tepat. Namun mencari jalan keluarnya tidak semudah yang dibayangkan bahkan cukup pelik karena berkaitan dengan kepentingan berbagai kementerian.
Advertisement
"Ini kan ada masalah bahan bakar avtur yang harganya sangat mahal, ini bagiannya Kementerian ESDM, lalu ada soal pajak yang tentunya jadi wewenang Kementerian Keuangan, jadi memang kompleks masalahnya. Tapi kita selalu berusaha buat mencari penyelesaiannya," kata Nia Niscaya dalam The Weekly Brief yang digelar secara hybrid, Senin (15/7/2024).
"Di dalam rapat pembahasan tiket yang dipimpin Kemenko Marves ini Kemenparekraf selalu hadir di dalam pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian," tambahnya. Kemenparekraf, lanjut Nia, selalu mendukung perjalanan wisata termasuk melalui penerbangan pesawat atau jalur udara.
Pihaknya juga mendukung berbagai maskapai nasional dan multinasional membuka rute-rute baru ke sejumlah destinasi lewat promosi di beberapa platform. "Kita selalu mempromosikan jika ada rute penerbangan-penerbangan yang baru karena untuk kami ketika ada flight baru atau ada penambahan frekuensi ini akan mempermudah dan bisa lebih menekan kenaikan harga tiket," jelas Nia.
Pasalnya dengan mempromosikan penerbangan rute-rute baru maka akan turut berdampak pada tambahan kunjungan wisatawan baik wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).
Efisiensi Penerbangan dan Penurunan Harga Tiket
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh masyarakat akhir-akhir ini. Salah satunya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi COVID-19.
Berdasarkan data IATA, pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak dari pada 2019.
"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," tulis Menko Luhut seperti dikutip dari akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan,Kamis, 11 Juli 2024.
Menko Luhut menuturkan, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Salah satunya evaluasi operasi biaya pesawat.
"Cost per block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rinciannya," kata dia. Selain itu, pihaknya juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Advertisement
Menentukan Harga Tarif Batas
"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," tulis dia.
Selain itu, Menko Luhut menuturkan, hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang sering kali luput dari perhatian."Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas,” kata dia.
Menko Luhut penambangkan, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sejumlah tujuan prioritas. Menko Luhut mengatakan, seluruh langkah itu selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
"Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” ujar dia.
Sementara itu, ya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal. Hal ini menyusul usulan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) agar tarif tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.
Menghapus Aturan Tarif Batas Atas
Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, mengatakan evaluasi ini dilakukan seiring dengan usulan dari INACA.
"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," kata Sigit melansir Antara di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tersebut, namun dia mengatakan aspirasi INACA akan menjadi pertimbangan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap Kemenhub dapat menghapus aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal.
Dia menginginkan agar harga tiket pesawat ditentukan oleh mekanisme pasar. "Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme pasar," ujar Denon.
Denon memahami bahwa TBA dan TBB diberlakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik jual rugi. "Tapi kami punya usulan untuk merevisi tarif batas atas dan batas bawah," kata Denon.
Dia mengatakan usulan INACA telah ditanggapi positif oleh Kemenhub. "Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," kata Denon.
Advertisement