Imigrasi Jakbar Amankan 6 Warga Asing Terkait Kasus Prostitusi Online

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) yang diyakini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan dan terlibat prostitusi online.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jul 2024, 10:33 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) yang diyakini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan dan terlibat prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) yang diyakini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan dan terlibat prostitusi online

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan lima di antaranya berasal dari Vietnam dan satu orang dari Tiongkok. 

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen, didapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat,” kata Nur melalui siaran pers diterima, Selasa (16/7/2024).

Nur menjelaskan, usai mendapat informasi masyarakat, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak. Operasi intelijen keimigrasian melakukan aksi penyamaran yang selanjutnya menangkap mereka.

“Mereka yang diamankan adalah VDN sebagai mucikari membawa rekan satu negaranya dari Vietnam yaitu LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam. VDN juga membawa LQ (33 tahun) asal Negara Tiongkok,” jelas Nur. 

Nur memastikan, saat diamankan mereka tertangkap basah sedang melakukan praktek prostitusi. Hal itu diperkuat dengan adanya barang bukti seperti paspor, ponsel dan kondom. 

“Terungkap juga informasi, mereka diupah Rp 10 juta per sekali kencan oleh mucikari,” Nur menandasi.


WNA Menyalahgunakan Kebijakan Bebas Visa

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, usai keenam WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk diperiksa, mereka diketahui menyalahgunakan visa izin tinggal yang diberikan. 

Andika mengungkap, mereka menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan, namun khusus untuk LQ, dia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) dalam kategori sebagai investor.

"Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang diberikan. Karenanya, mereka disangkakan melanggar melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Andika.

Andika memastikan, keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ini komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum,” tegas dia. 

“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing,” imbuh dia menandasi. 


Sita Paspor hingga Alat Kontrasepsi

Daftar barang bukti diamankan saat penangkapan:

a) 5 (lima) buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT;

b) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ:

c) 6 (enam) buah telepon genggam;

d) 16 (enam belas) alat kontrasepsi;

e) 1 (satu) buah pelumas;

f) Uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

g) 2 (dua) buah telepon genggam milik saudara VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktek prostitusi online.

Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya