Liputan6.com, Bogor Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor ingin meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu dilakukan dalam bentuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, Senin (8/7).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di wilayah Kota Bogor, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diketahui pula bahwa Inpres Nomor 2 tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto dan Kepala Kejari Kota Bogor, Meilinda, berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dan peran aktif sinergi antar Lembaga Negara, untuk mendukung Kepatuhan setiap PKBU (Perusahaan) dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bogor.
Kolaborasi dan kerja sama antara Kejari Kota Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus ditingkatkan agar para Peserta maupun Pemberi Kerja/Badan Usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, akan berimbas terhadap peningkatan jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (Universal Coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia dapat terwujud," ujar Dolik.
(*)