Awasi MPLS, Sekolah di Kota Bandung Diminta Punya Tim 'Tangkal Bullying'

Jika terjadi pelanggaran termasuk pada MPLS akan ada sanksi untuk sekolah. Jika ada pelanggaran oleh murid, bisa dilaporkan kepada kepala sekolah atau Dinas Pendidikan.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 17 Jul 2024, 12:00 WIB
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN 113 Banjarsari, Kota Bandung, Senin 15 Juli 2024. (Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Sekolah di Kota Bandung diminta untuk membentuk tim pencegahan bullying atau perundungan. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pun harus benar-benar diawasi agar tidak membuka peluang terjadinya perundungan.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, setiap sekolah mesti membentuk tim yang nantinya dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan juga DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

"Fenomena bullying ini masih ada di sekolah-sekolah. Oleh karenanya perlu ada upaya mitigasi terjadinya perundungan," kata Bambang dalam keterangan pers di Bandung, Senin kemarin, 15 Juli 2024.

"Setiap sekolah membentuk tim yang nanti dikoordinasikan oleh dinas pendidikan dan juga DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tegasnya.

Bambang berharap tidak ada lagi kasus bullying atau perundungan di sekolah. Oleh karenanya, pembentukan karakter harus mendapat porsi lebih pada pembelajaran di sekolah.

Jika terjadi pelanggaran termasuk pada MPLS, lanjut Bambang, akan ada sanksi. Jika ada pelanggaran oleh murid, bisa dilaporkan kepada kepala sekolah atau Dinas Pendidikan.

Bambang berharap semua sekolah di Kota Bandung membangun suasana aman dan nyaman selama pembelajaran.

"Jika ada pelanggaran atau bullying di MPLS akan ada sanksi. Jika dilakukan oleh guru maka ada sanksi kepegawaian," bebernya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana memastikan tidak ada bullying di sekolah.

"Kami titip para guru bahwa kegiatan MPLS ini tidak melibatkan alumni, hanya melibatkan OSIS. Jadi ini betul-betul tanggung jawab guru. Kalau dulu diserahkan ke kakak kelas, sekarang tidak. Ada peran guru yang sangat luar biasa," ungkapnya.

Jika ada laporan, Tantan mengaku, sudah membuat Surat Edaran (SE) bagi pelaksana MPLS. Sehingga terdata dan termonitor kegiatan tersebut.

"Kami sebetulnya sudah membuat surat edaran, untuk pemantauan seluruh sekolah. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah tentang perdoman MPLS yang terbaru. Kalau ada pengaduan, silahkan," katanya.

Jika terjadi bullying, ia meminta untuk segera lapor ke sekolah atau langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandung. "Kalau dilakukan oleh guru atau siswa, laporkan ke kepala sekolahnya. Mungkin kalau tidak sampai kepala sekolah, silakan ke Disdik," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya