Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba. Thariq diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Thoriq dicecar KPK perihal kepemilikan aset ayahnya.
Advertisement
"Didalami prihal kepemilikan asset atas nama AGK dan keluarganya," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Selain Thariq, saksi lainnya yang turut diperiksa yakni Direktur Utama, PT Duta Halmahera Mineral, Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen.
Keduanya telah hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ucap Tessa.
Selain mereka berdua, untuk saksi Muhammad Matori selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya yang diagendakan pemeriksaan hari ini tidak hadir.
Sebelumnya, Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Dia diduga menyamarkan aset dengan nama orang lain lebih dari Rp100 miliar.
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Dapatkan Cukup Bukti
Menurut Ali, berdasarkan penelusuran data dan informasi, termasuk keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, penyidik pun mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan Abdul Gani Kasuba itu.
“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi pengadaan izin tambang nikel yang sebelumnya telah menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Advertisement
Tersangka Lain
Tersangka tersebut, yakni salah satunya seorang pejabat di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.
"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
"Untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," jelas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com