Soal Paspor Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka, Imigrasi: Sesuai Aturan Harusnya Ditarik

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun hingga kini, Firli belum ditahan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jul 2024, 14:25 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini sudah berstatus tersangka atas terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga sudah dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024. 

Menjadi pertanyaan, bagaimana nasib paspor milik Firli Bahuri?

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menjawab, secara umum paspor milik seorang tersangka yang dicekal seharusnya sudah ditarik.

Menurut dia, hal itu tidak hanya berlaku kepada Firli Bahuri saja, tetapi juga terhadap setiap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, Imigrasi berwenang menarik paspornya.

“Apakah (paspor Firli) sudah ditarik atau belum? Kami harus melakukan pengecekan. Tapi setahu saya, semua yang terkait tindak pidana sesuai aturan berlaku, maka (paspor) ditarik," ujar Arief saat sesi press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Arief menjelaskan, penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka ke luar negeri. Nantinya, paspor yang ditarik akan dikembalikan saat proses hukumnya selesai.

"Apabila ada vonis setelah proses persidangan, vonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi untuk sementara itu dilakukan penarikan untuk mencegah yang bersangkutan berpergian ke luar negeri," jelas Arief. 

 


Mekanisme Penarikan Paspor

Press Briefing Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Senada dengan itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, menjelaskan ada mekanisme saat Imigrasi mau melakukan penarikan paspor. 

Pertama, warga negara Indonesia tersebut harus berstatus tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Setelah berstatus tersangka, Imigrasi akan bersurat mengenai upaya penarikan paspor. Jika tidak direspons, maka Imigrasi berhak melakukan pencabutan. 

"Jadi berjenjang, penarikan dulu. Jadi memang dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor. Kalau tidak mau, Imigrasi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pencabutan dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," kata Arvin menjelaskan. 

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya