Liputan6.com, Bandung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud telah secara resmi mengumumkan perilisan aplikasi Dapodik Versi 2025 terbarunya. Diketahui dengan perilisan aplikasi tersebut seluruh sekolah diharuskan untuk melakukan instal ulang Dapodik.
“Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 untuk satuan pendidikan,” melansir dari situs Dapo Kemdikbud pada Senin (15/7/2024).
Advertisement
Melalui informasi tersebut sebelum melakukan instalasi Dapodik yang baru pihak sekolah harus memastikan Dapodik sebelumnya telah di uninstall. Sehingga versi terbaru dari aplikasi Dapodik versi 2025 bisa di instal.
“Aplikasi Dapodik versi 2025 dirilis dalam bentuk installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu,” tulisnya.
Sebagai informasi melansir dari situs resminya Aplikasi Dapodik merupakan singkatan dari Aplikasi Data Pokok Pendidikan. Aplikasi ini digunakan sebagai suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Aplikasinya digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
Adapun Aplikasi Dapodik versi 2025 merupakan aplikasi terbaru dalam rangka pemutakhiran data. Pihak Kemdikbud juga telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 untuk satuan pendidikan.
Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024/2025 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Cara Instal Aplikasi Dapodik Versi 2025
Berdasarkan informasi dari situs Dapo Kemdikbud aplikasi Dapodik versi 2025 dapat diunduh melalui situs resminya. Adapun berikut ini langkah-langkah melakukan instalasi Dapodik versi 2025:
1. Unduh file installer aplikasi Dapodik versi 2025.
2. Kemudian lanjutkan dengan melakukan instalasi Aplikasi Dapodik.
3. Segarkan laman browser atau refresh browser bisa menggunakan shortcut (ctrl+F5).
4. Lakukan registrasi.
5. Pastikan proses registrasi berhasil.
6. Selanjutnya isi bagian username dan password dengan akurat.
7. Pilih semester 2024/2025.
8. Kemudian klik tombol “Masuk”.
9. Pastikan tampilan pada Aplikasi Dapodik sudah versi 2025.
10. Jika sudah benar lanjutkan dengan menginput data sesuai kondisi riil.
11. Selanjutnya login akun Kepala Sekolah.
12. Klik tombol sinkronisasi.
Advertisement
Daftar Perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2025
Mengutip dari situs resmi Dapo Kemdikbud dijelaskan rincian daftar perubahan yang ada pada Aplikasi Dapodik versi 2025 mulai dari pembaruan hingga perbaikan seperti berikut:
Daftar Pembaruan Dapodik versi 2025
1. Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak).
2. Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
3. Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
4. Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB).
5. Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda.
Daftar Perbaikan Dapodik versi 2025
1. Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
2. Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
3. Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK.
4. Perbaikan profil guru di menu GTK.
5. Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
6. Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
7. Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK.
8. Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD.
9. Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK.
10. Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).
Advertisement