Tingkatkan Aspek Pelindungan, Menaker Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Menurut Ida, dengan sistem digital yang terintegrasi, monitoring terhadap pekerja migran Indonesia bisa dilakukan dengan lebih efektif sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

oleh stella maris diperbarui 16 Jul 2024, 16:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Seoul, Republik Korea, Selasa (16/7)/Istimewa.

Liputan6.com, Seoul Digitalisasi dalam tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia sangat penting karena dapat  meningkatkan aspek pelindungan bagi pekerja migran Indonesia. Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Seoul, Republik Korea, Selasa (16/7).

"Saat ini kita telah memasuki era digitalisasi, dan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem yang dimiliki negara tujuan dengan sistem yang dimiliki Indonesia. Ini sangat penting untuk memastikan migrasi ketenagakerjaan dilakukan secara aman, terarah, dan teratur sebagaimana mandat dari Global Compact Migration," kata Ida.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Seoul, Republik Korea, Selasa (16/7)/Istimewa.

Menurut Ida, dengan sistem digital yang terintegrasi, monitoring terhadap pekerja migran Indonesia bisa dilakukan dengan lebih efektif sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

"Melalui sistem ini, kita dapat memantau keberadaan dan kondisi pekerja migran dengan lebih baik, memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak," ujar Ida. 

Dalam Rakor yang dihadiri Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja tersebut, Ida Fauziyah juga berpesan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, mempelajari dan memahami berbagai aturan terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran, termasuk regulasi ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.

"Sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Ketenagakerjaan, Anda semua wajib menjaga nama baik organisasi dan menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara BerAkhlak serta memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja," kata Ida.

 

Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto/Istimewa.

Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto, menambahkan, Rapat Koordinasi ini diikuti para atase ketenagakerjaan, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja, serta pejabat dan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Republik Korea.

Metode pelaksanaan rapat ini mencakup Focus Group Discussion (FGD), penyampaian materi dan diskusi panel, sesi berbagi pengalaman, dan coaching clinic terkait aspek-aspek teknis ketenagakerjaan, politik luar negeri, serta manajemen. Melalui rapat koordinasi tersevut, Haryanto berharap agar peserta dapat lebih memahami dan mampu mengimplementasikan peran mereka dengan baik. 

"Hal ini agar pelindungan pekerja migran kita semakin kuat dan hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan negara penempatan semakin kokoh," ujarnya.

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya