Liputan6.com, Pekanbaru - Pengusutan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya kasus korupsi ini ke penyidikan karena Polda Riau menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, dugaan SPPD fiktif Kerujfjfjfjfjfjfjfjfjfjfini terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. Gelar perkara menaikkan status penyidikan dilakukan pada 12 Juli 2024.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan akan dikirim ke Kejati Riau," kata Nasriadi, Selasa siang, 16 Juli 2024.
Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Polda Riau meminta keterangan 30 lebih saksi. Salah satunya mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang saat tindak pidana ini terjadi menjabat Sekretaris DPRD Riau.
Jabatan Sekretaris DPRD Riau sempat ditinggalkan Muflihun ketika memimpin Pekanbaru 2 tahun lebih kurang. Dia kembali menjadi Sekretaris DPRD Riau setelah jabatannya sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru tidak diperpanjang.
Selama mengusut kasus ini, Polda Riau menyatakan banyak pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam SPPD yang diterbitkan. Ada juga pemalsuan waktu dan tempat perjalanan dinas.
"Ada juga yang diminta ambil duit dan lain sebagainya," ungkapnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kerugian Besar
Meski sudah naik ke penyidikan, Polda Riau belum menetapkan tersangka atau orang yang diminta pertanggungjawaban hukum. Polda Riau juga memperkirakan kerugian negara sangat besar.
"Kerugian segera dipastikan jumlahnya, luar biasa, jumlah pastinya masih ditunggu," jelasnya.
Dengan prediksi kerugian negara cukup besar, penyidik bakal mengupayakan pemulihan aset. Penyidik bakal menindak tegas serta upaya paksa jika ada saksi tidak jujur.
"Tidak ada politisasi dalam kasus ini, kasus ini sudah ditangani satu tahun lebih," tegas Nasriadi.
Sebelumnya, Nasriadi menyatakan salah satu kegiatan perjalanan dinas adalah menggunakan maskapai ke luar daerah.
"Tahun 2020 terjadi Covid-19, tidak ada pesawat yang terbang, tapi dalam SPPD ada," kata Nasriadi.
Tim penyelidik juga sudah menelusuri pengelola maskapai yang tertera dalam SPPD. Pihak maskapai menyatakan tidak pernah menjual tiket pada masa pandemi karena penerbangan tidak ada.
Advertisement