Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengklarifikasi realisasi anggaran dana daerah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemeriksaan tersebut merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat (Dumas) serta temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diduga soal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.
Advertisement
13 OPD Pemkot yang dimintai keterangannya oleh Kejagung adalah; Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan (C) pada Jaksa Agung Muda (Jam) Intelijen Kejagung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, selama tiga hari atau sejak Selasa (16/7/2024) hingga Kamis (18/7/2024).
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 OPD pemkot setempat berdasarkan dumas dan temuan BPK.
"Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD, hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi, tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB," kata Putu Astawa kepada Liputan6.com di Kantor Kejati Lampung, Selasa (16/7/2024).
Dia menerangkan, agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing masing.Setelah di Puldata dan Pulbaket. Kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak," ungkapnya.
Saat ditanya terkait aduan masyarakat dan temuan BPK hingga Kejagung turun untuk melakukan puldata dan pulbaket karena sejumlah OPD Pemkot Bandar Lampung belum menyelesaikan persoalan realisasi APBD 2023, ia hanya mengatakan akan diklarifikasi terlebih dahulu.
"Si pelapor itu kan melaporkan bahwa ada penyalahgunaan dana tapi kita enggak tau itu benar atau tidak, kita minta bukti mana temuan BPK, lalu kita meminta klarifikasi terhadap OPD yang dimaksud. Karena dalam laporan itu disebut belum menyelesaikan, makanya kita minta klarifikasi," pungkasnya.