Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
"Pendalaman seputar penggunaan uang yang merupakan awalnya adalah modal dipakai untuk beroperasinya perusahaan dalam menjalankan bisnis food and beverage," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Selasa (16/6/2024).
Advertisement
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.30 WIB, turut menyasar pengelolaan uang oleh Tiko selama menjabat di PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang dibangun bersama mantan istrinya, AW.
Seperti transaksi dari dana atau modal yang ada pada rekening perusahaan maupun Tiko. Sampai meminta sejumlah bukti pendukung yang dimiliki suami BCL guna membantah tuduhan penggelapan dana dari AW.
"Sehingga harapan kami bisa mendapatkan rincian dari setiap penggunaan uang yang pada saat itu dipakai untuk operasional dari perusahan memang ada beberapa transaksi -transaksi," ujar Henrikus.
Oleh karena proses pemeriksaan masih berlanjut dan penyelidik juga perlu mempelajari hasil pemeriksaan, maka sejauh ini Tiko masih berstatus sebagai saksi terlapor meski kasus telah naik dalam tahap penyidikan.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari AW ini," ujar Henrikus.
"Ini masih dalam tahap proses pengumpulan. Tentu saja kami harus cermat, teliti, satu persatu harus kami urai. Sehingga kami bisa mendapatkan bisa mendapatkan dua alat bukti yang bener-benar kuat. minimal dua alat bukti," tambah dia.
Kronologi Kasus Suami BCL
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Arina Winarto menyetor modal Rp2 miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar Ade Ary.
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Di saat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," ujar dia.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," Ade Ary menandaskan.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. Kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tutur Ade Ary.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement