Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni masih menanti permohonan asesmen yang tak kunjung dilaksanakan, meskipun majelis hakim sudah mengabulkan. Karena itu, pihak Ammar Zoni mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera melaksanakan penetapan itu.
Khareza Mokhamad Thayzar, salah satu anggota JPU, buka suara perihal permohonan asemen rehabilitasi kakak Aditya Zoni yang belum dilaksanakan. Sementara ini pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan terkait pelaksanaannya.
Advertisement
"Jadi Ammar Zoni melalui penasihat hukum sudah meminta dan dikabulkan hakim. Penetapan itu baru kami terima pada sidang kemarin tanggal 9," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
"Sehubungan dengan ditemukan fakta bahwa dia termasuk dalam peredaran gelap narkotika, dan barang buktinya lebih dari aturan melakukan asesmen terpadu," Reza menambahkan.
Aturan Asesmen Terpadu
Reza menjelaskan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, peraturan kejaksaan atau persema Menteri Hukum & HAM, Jaksa Agung dan Kapolri, asesmen terpadu dilakukan kepada mereka yang kedapatan barang bukti sabu di bawah 1 gram.
"Jadi diatur jumlah barang bukti ini, mana yang bisa direhabilitasi, mana yang bisa diasesmen, mana yang tidak. Nah ini kan tidak bisa dengan fakta-fakta yang ada. Makanya penetapan itu kami memohon petunjuk kepada pimpinan, bagaimana terkait pelaksanaannya," jelasnya.
Advertisement
Soal Dugaan Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Reza mengatakan, JPU siap mengantar bila pimpinan berpendapat Ammar Zoni harus menjalani asesmen rehabilitasi. Namun pihaknya juga sudah melaporkan fakta persidangan, terkait dugaan Ammar yang terlibat dalam peredaran narkotika.
"Yang berwenang menolak nanti asesmen terpadu, di situ ada jaksanya juga. Yang pasti semua sudah kami laporkan fakta sidangnya. Tinggal penilaian nanti dari tim asesmen terpadu. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan, untuk meneruskan surat tersebut kepada ketua tim asesmen terpadu," kata Reza.
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni dituntut 12 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sementara Akri, rekan Amma yang juga terjerat kasus ini, dituntut 10 tahun.
"Jadi untuk terdakwa Akri sidang ditunda dua minggu untuk putusan. Sementara Ammar Zoni (sidang selanjutnya) agendanya pledoi atau keberatan atas tuntutan," ucap Reza.
Advertisement