BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Sosialisasikan Standarisasi PLKK dan Penerapan e-PLKK

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin gencar mensosialisasikan standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru.

oleh Fachri pada 17 Jul 2024, 09:45 WIB
Sosialisasi Teknis dan Alur Pelayanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), JMO, dan MLT, Sabtu (13/7/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Guna meningkatkan kualitas pelayanan untuk para peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin gencar mensosialisasikan standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi e-PLKK, penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat. Ia menyebut, sistem baru itu akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.

"Kami berharap dengan adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," jelas Murniati.

Ia pun mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta serta terus meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Beri Kemudahan Pelayanan

Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun/copyright farzand01/Shutterstock.com

Murniati mengatakan bahwa penggunaan aplikasi JMO dan MLT merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.

"Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang,” katanya.

Selain itu, Murniati juga menyebut bahwa terdapat fitur pendaftaran peserta BPU bernama “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

"Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka," sebutnya.

Murniati menjelaskan, masih banyak peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum mengetahui tentang penggunaan aplikasi JMO dan manfaat MLT. Ia menyebut, aplikasi tersebut untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka diharapkan para peserta dapat mengetahui manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT seperti informasi saldo, klaim JHT, layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja,” jelasnya.

Sebagai informasi, JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.


Pengajuan Klaim JHT Mudah

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Murniati mengungkapkan, dengan adanya JMO, akses terhadap layanan peserta semakin mudah karena tidak harus datang ke kantor.

"Untuk saat ini, pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah di mana saja, kapan saja,” ungkapnya.

Murniati juga menjelaskan, manfaat layanan tambahan dalam program JHT ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.

“Dengan adanya MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Selain peserta diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta juga mendapatkan manfaat lainnya dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Murniati.

Ia mengungkapkan, sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Murniati mengatakan, dengan adanya program take over KPR, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” ungkap Murniati.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya