Anggota Paskibraka Perempuan untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN Diduga Jadi Sasaran Pelecehan Verbal

Diduga pelecehan seksual terhadap seorang anggota paskibraka perempuan untuk upacara HUT ke-79 RI di IKN ini mengacu pada komentar online tentang payudaranya.

oleh Asnida Riani diperbarui 17 Jul 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi seorang anggota paskibraka HUT ke-79 RI di IKN jadi sasaran pelecehan seksual secara verbal. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian warganet dibuat tidak habis pikir mendapati seorang anggota paskibraka HUT ke-79 RI di IKN diduga jadi korban pelecehan seksual secara verbal. Ini diutarakan sejumlah pengguna TikTok ketika ia diumumkan sebagai anggota pasukan pengibar bendera pusaka di perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Sementara kolom komentar unggahan tersebut telah dinonaktifkan, berdasarkan pantauan Lifestyle Liputan6.com pada Rabu siang (17/7/2024), tangkapan layar komentar-komentar diduga bagian dari pelecehan seksual itu telah menyebar di berbagai platform media sosial. Pelecehan ini mengacu pada ungkapan t**r*t yang mengomentari bagian payudara si anggota paskibraka.

"Udah berkali-kali dibilang sebutan itu tuh termasuk melecehkan, tapi masih aja," kata seorang pengguna X, dulunya Twitter. "T**r*t gampang banget disebut sekarang, padahal itu termasuk melecehkan. Ayolah belajar buat ga normalisasi omongan-omongan kayak gini," yang lain menimpali.

Ada juga yang berkomentar, "Inilah negara dengan rape culture yang banyak pembiaran, merasa komen2 tersebut wajar padahal sudah bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual… semoga semakin berani melaporkan hal2 seperti ini." "Sakit asli orang-orang kayak gini. Bukan prestasinya yang dikomentarin, tapi orangnya malah dilecehin," kata yang lain.

"Ini jadi bukti mau setutup apapun bajunya, itu padahal dia pake seragam sekolah ditambah jilbab, orang tetep bisa jadi korban pelecehan," respons warganet lain. "Ga usalah disensor username orang yang komen ngelecehin kayak gitu biar netizen bisa silaturahmi," saran seorang pengguna.


Kasus Pelecehan Seksual Lainnya

Ilustrasi pelecehan seksual. (dok. pexels/Matheus Viana)

Bulan lalu, kasus diduga pelecehan verbal menggunakan sebutan itu telah lebih dulu jadi sorotan. Kala itu, perbuatan yang bisa diancam hukuman pidana itu dialamatkan pada seorang pegawai restoran di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Akun X, dulunya Twitter, @radennisya, mencuit pada Rabu, 26 Juni 2024, "Really? Remarks TOBRUT?" Bersama ungkapan itu, ia mengunggah tagihan dari gerai Iron Fist tertanggal Rabu malam. Utas itu juga memuat tangkapan layar direct message yang dikirimkan terduga korban pelecehan seksual pada pihak tempat makan.

Tertulis di sana bahwa awalnya, semua baik-baik saja sampai terduga korban bersama seorang teman yang makan di restoran itu menerima kertas tagihan mereka. Sebutan itu disadari keduanya setelah keluar dari restoran.

"Saya tidak mengerti maksud dan tujuan salah satu waiters menulis remarks tersebut apa, tapi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam kondisi apapun, apalagi tempat makan ini sudah dikenal cukup banyak orang," begitu penggalan pesan yang dikirimkan.

Ia pun meminta staf yang bersangkutan untuk ditindak tegas. Pesan tersebut terlihat dimuat di Instagram Story-nya, karena tidak ada "balasan langsung" dari restoran. Tweet selanjutnya mengklaim bahwa pesan itu hanya "dibaca" pihak tempat makan tersebut.


Tanggapan Restoran

Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Freepik)

Hal ini membuat terduga korban menganggap Iron Fist tidak menangani kasus dugaan pelecehan seksual secara serius. Belakangan, tempat makan tersebut membalas pesan yang tampak meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara.

Restoran itu mengklaim, tindakan pelecehan dilakukan pelayan, bukan kasir mereka. "Individu yang bersangkutan sudah kami kenakan sanksi terberat berupa PHK, karena kami tidak menoleransi kejadian seperti itu di tempat kami," sebut mereka.

Lebih lanjut, pihaknya mengklaim tengah berupaya lebih lanjut agar peristiwa serupa tidak lagi terulang. Restoran itu mengaku, "Komitmen kami adalah menyediakan lingkungan yang aman dan penuh hormat bagi semua pelanggan kami."

"Kami menghargai pengertian Anda dan siap mendukung dan membantu Anda selama masa ini," tandasnya di keterangan yang ditandai dari "Manajemen Iron Fist."

Restoran tersebut juga mengunggah keterangan resmi mereka di akun Instagram, Kamis, 27 Juni 2024, mengakui adanya kejadian yang dimaksud. Namun, pemilihan kata dari pihaknya justru mengundang gelombang kritik baru dari warganet.

"Bukan 'perlakuan tidak pantas,' tapi pelecehan seksual. Bad PR, bad crisis management," kata seorang pengguna, sementara yang lain berkomentar, "Perlakuan tidak pantas? say what it is: PELECEHAN SEKSUAL."


Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka 2024

Sebanyak 76 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 melaksanakan prosesi Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan di Cibubur, Jawa Barat (Istimewa)

Terlepas dari kasus tersebut, 76 anggota paskibraka tingkat pusat tahun 2024 menjalani Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan di Cibubur, Jawa Barat. Pelatihan diawali dengan pemotongan rambut terhadap para anggota, Minggu, 14 Juli 2024, lapor kanal News Liputan6.com.

Mereka mengaku tidak keberatan saat rambutnya dipotong hingga pendek. Alasannya, semua demi tugas negara sebagai pengibar bendera pusaka di perngkatan HUT ke-79 RI di IKN, bulan depan.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan dalam keterangan persnya, "Proses pendidikan dan pelatihan ini merupakan suatu tahap penting yang harus dilalui paskibraka. Mereka mewakili daerah-daerah asalnya dari seluruh penjuru Tanah Air."

Yudian berharap, diklat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyerap ilmu. Tidak hanya tentang cara kedisiplinan mengibarkan bendera, namun bagaimana menjalani kehidupan bermasyarakat, serta berbangsa dan bernegara dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

"Adik-adik akan belajar secara nyata tentang keberagaman Indonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, belajar bagaimana bersama-sama mempersiapkan diri melaksanakan tugas merawat dan menjaga konsensus ber-Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga NKRI, dan ber-Bhinneka Tunggal Ika," sebut dia.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya