KKJ Datangi Istana, Minta KSP Kawal Penyidikan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut

Bayu menyampaikan, pihaknya meyakini dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2024, 14:05 WIB
Komite Kekerasan Jurnalistik (KKJ) saat mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Kekerasan Jurnalistik (KKJ) mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meminta agar proses penyidikan kasus pembakaran rumah wartawan di Sumatera Utara, Rico Sampurna dikawal. Pasalnya, KKJ merasa ada indikasi kasus yang diduga melibatkan oknum TNI tak ditangani dengan baik.

"Kami membawa kasus ini ke KSP karena kami ingin KSP mengawal proses penyidikan ini dengan dengan baik, karena kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa masuk angin ini kalau tidak dikawal oleh dari Jakarta," kata Sekjen Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Bayu Wardana di KSP, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Adapun KKJ yang terdiri dari AJI, Amnesti Internasional, dan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) diterima oleh Deputi IV KSP Wandy Nicodemus Tuturoong dan Deputi V KSP Rumadi Ahmad. KSP berjanji akan menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

"Iya tentu mereka menerima laporan kami dan baru akan melaporkan kepemimpinan. Jadi belum ada statement lebih dari itu," ujarnya.

Bayu menyampaikan, pihaknya meyakini dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya. Dia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut yang dikumpulkan KKJ kepada pihak KSP.

"Jadi tidak bukti kuat ya, tetapi lebih pada sebelum kejadian, itu si anggota TNI ini sudah berulang kali meminta untuk berita (aktivitas judi online di lingkungan TNI) itu diturunkan, berita soal, dan berita itu masih ada ya teman-teman bisa cek di Tribata TV tanggal 22 Juni itu masih ada," jelas Bayu.

KKJ pun berharap Jokowi dapat memberikan atensi terhadap kasus tersebut. KKJ mendesak agar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Rico dan keluarganya dapat diperiksa dan dibuka motifnya kepada publik.

"Ya mau dari siapa aja lah gitu yang penting prosesnya bener, proses hukumnya ini bener dan terang benderang. Sekarang ini kan motif belum keliatan, hasil forensik keluarga juga belum dapat, dan sebagainya. Kita ikutin saja itu bagaimana proses hukumnya," tutur Bayu.

 


Janji Tindak Lanjuti Laporan

Komite Kekerasan Jurnalistik (KKJ) saat mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) berjanji akan menindaklanjuti laporan Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, terhadap anggota TNI AD yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe.

Diketahui kalau laporan yang dilayangkan keluarga Rico telah disampaikan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) atas insiden pembakaran rumah yang menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.

“Bahwa TNI AD , dalam hal ini Puspomad akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB. Karena Locus kejadian ada di wilayah Kodam I/BB,” kata Kadispenad Brigjen TNI, Kristomei Sianturi saat dihubungi, Jumat (12/7).

Kristomei menjelaskan pihaknya akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Koptu HB. Dengan berkoordinasi bersama Kodam I/ Bukit Barisan sesuai dengan tupoksi wilayah hukumnya.

“Saat yang bersangkutan melapor ke posko pengaduan diminta untuk membawa surat pengaduan di Puspomad sebagai bukti bahwa kasus ini sudah diketahui satuan atas. TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan indikasi yang ada,” jelasnya

 


Sampaikan Terima Kasih ke Masyarakat

Bahkan, Kristomei turut berterima kasih kepada masyarakat apabila memiliki sejumlah bukti yang bisa membantu proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI.

“Justru ini sangat membantu TNI AD dalam melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang ada,” tutur dia.

Meski demikian, Jenderal Bintang 1 TNI AD ini tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus kebakaran yang memakan empat korban jiwa.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku,” imbuh dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya