Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Berunjuk Rasa

Unjuk rasa tersebut untuk mendukung peninjauan kembali penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam aksinya, para buruh juga menyuarakan penghapusan sistem kerja Outsourcing, upah murah, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 17 Jul 2024, 14:35 WIB
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Unjuk rasa tersebut untuk mendukung peninjauan kembali penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam aksinya, para buruh juga menyuarakan penghapusan sistem kerja Outsourcing, upah murah, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Para buruh Indonesia saat berunjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. (BAY ISMOYO/AFP)
Unjuk rasa tersebut untuk mendukung peninjauan kembali penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (BAY ISMOYO/AFP)
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga membawa poster bertuliskan “cabut omnibus law”. (BAY ISMOYO/AFP)
Para buruh juga menyuarakan penghapusan sistem kerja Outsourcing, upah murah, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (BAY ISMOYO/AFP)
Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (BAY ISMOYO/AFP)
Sementara itu, 1.477 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. (BAY ISMOYO/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya