Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membeberkan nasib Jakarta usai tidak lagi menjadi ibu kota negara. Hal ini seiring keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan DKI Jakarta akan difungsikan sebagai pusat perdagangan. Selain itu, Pemprov akan menjadikan Jakarta sebagai pusat kegiatan layanan jasa keuangan serta bisnis skala nasional maupun global.
Advertisement
"Dengan terbitnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 kita semua sudah tahu bahwa Jakarta tidak akan menjadi ibu kota lagi," ujar Ratu di acara Press Conference Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ratu menuturkan, ambisi menjadikan Jakarta sebagai pusat perdagangan hingga bisnis berskala global karena kesiapan infrastruktur yang dimilikinya. Dia menuturkan, kematangan aspek infrastuktur yang dimiliki Jakarta masih lebih unggul dibandingkan kota lainnya di Indonesia.
"Apabila kita membandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia, Jakarta sangat lengkap,di sini ada pusat-pusat perbelanjaan untuk melakukan pameran," kata Ratu.
Salah satu ajang pameran yang akan berlangsung ialah Jakarta International Investment, Trade, Tourism & SMEs Expo (JITEX) pada 7-11 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Ajang pameran ini menawarkan aktivitas investasi, inovasi produk lokal & UMKM, dan peluang pencocokan bisnis untuk menarik pembeli baik lokal maupun internasional.
Ratu berharap pelaksanaan JITEX 2024 akan menarik banyak wisatawan domestik maupun mancanegara untuk berkunjung da berbelanja di Indonesia. Sehingga, pada akhirnya akan mendorong perekonomian Jakarta meski tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.
"JITEX 2024 adalah tonggak penting dalam upaya kami untuk mengangkat UMKM Jakarta ke panggung global. Pameran ini akan menyoroti inovasi dan kualitas produk lokal kami, mendorong kemitraan internasional dan pertumbuhan bisnis,” ujar dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Jakarta Jadi Pusat Bisnis dan Keuangan
Sebelumnya, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memastikan Jakarta akan menjadi kota pusat bisnis dan keuangan usai pemerintahan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Seiring hal itu, Jakarta dinilai tetap menarik untuk tetap berkembang.
"Tentu Jakarta akan menjadi financial center, pasti. Bisnis dan financial center akan di sini, kita akan punya financial superhub baru,” kata Bambang seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu (18/2/2024).
Pemindahan ibu kota ke IKN akan menciptakan hubungan yang saling menguatkan bagi dua kota, yakni Jakarta akan menjadi pusat bisnis dan finansial, sedangkan IKN kota cerdas dan inklusif. Jakarta tetap menjadi magnet yang menarik untuk tetap berkembang dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa semakin berkembang dan merata. "Kita akan mempunyai economy superhub di luar Jakarta," ujar Bambang.
Advertisement
Progres IKN Baru 15%, Jokowi: Jangan Bayangkan Upacara 17 Agustus Sudah jadi Semua
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sekitar 15 persen dibangun ketika penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi),” kata Presiden dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024).
Dia menegaskan kembali bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang, yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.
“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” tutur Jokowi.
Guna mempercepat investasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Hak Guna Bangunan
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah, kata Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.
“Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden dan oleh karena itu 100 persen dari APBN,” tuturnya.
Advertisement