Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah khawatir adanya penurunan omzet usaha. Menyusul, kian dekatnya waktu pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Budi menuturkan bahwa 40 persen omzet yang dibukukan Hippindo berasal dari DKI Jakarta. Bahkan, saat ini kantor pusat anggota Hippindo banyak berada di Jakarta.
Advertisement
"Hippindo mempunyai kepentingan yang sangat besar di DKI Jakarta, 40 persen omzetnya Hippindo itu di Jakarta. Jadi, kami ini kalau Jakarta sepi bahaya juga ya, jadi Jakarta kantor pusat kami," tegas dia di acara Press Conference Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/07).
Dia menuturkan bahwa keberlangsungan bisnis Hippindo saat bergantung dengan sistem penjualan secara langsung atau luring yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan DKI Jakarta. Sehingga, kehadiran pengunjung menjadi penting untuk keberlanjutan bisnis.
"Jadi, kami memang berjualan online, namun hanya 20 persen, bayangkan kalau Jakarta ini sampai tadi menjadi tidak ada traffic-nya, kita juga khawatir," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta aktif dalam mengadakan pameran berskala internasional untuk menarik minat turis domestik maupun mancanegara. Salah satunya melalui Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) pada pada 7 sampai 11 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Investasi
Ajang pameran ini menawarkan aktivitas investasi, inovasi produk lokal & UMKM, dan peluang pencocokan bisnis untuk menarik pembeli baik lokal maupun internasional. Budi meminta dukungan Pemrov DKI Jakarta untuk memfasilitasi produk-produk lokal dalam ajang pameran berskala internasional tersebut.
"Event ini merupakan wujud nyata untuk mendorong upaya perkuatan perdagangan di dalam negeri, salah satunya melalui gerakan Belanja diIndonesia Aja," ujar Budi.
Dia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM. Menurut dia, kehadiran brand global dapat menarik traffic wisatabelanja ke Indonesia dan mencegah masyarakat berbelanja di luar negeri untuk mengamankan devisa negara.
"Dengan diselenggarakannya JITEX 2024ini, Jakarta dapat menjadi pilihan bagi buyer lokal maupun internasional untuk menemukan produk-produk berkualitas dan membuka banyak peluang bisnis bagi para pelaku usaha dalamnegeri karena didatangi oleh banyak investor," jelasnya.
Jokowi Atur Ganti Rugi Lahan Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur cara ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ganti rugi bisa berupa uang hingga lahan lain sesuai nilai kerugian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Aturan itu diteken Jokowi 11 Juli 2024.
Ketentuan ganti rugi diatur dalam Pasal 8 Perpres 75/2024. "Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara," sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1), dikutip Jumat (12/7/2024).
Ada dua kategori lahan masyarakat yang bisa mendapatkan ganti rugi. Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Kedua, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Adapun, inventarisasi dan identifikasi lahan yang ditinggali masyarakat tadi dilakukan oleh tim terpadu. Tim ini diketuai oleh Kepala Otorita IKN dan terdiri dari 7 pihak.
Di antaranya, Otorita IKN, Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sibkronisasi dan oengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Ini merujuk pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kemudian, pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan.
Lalu, Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Serta, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan Tinggi.
"Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," tulis Pasal 8 ayat (4).
Advertisement
Bentuk Ganti Rugi
Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, penanganan permasalah tanah yang ditempati masyarakat tadi diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi tim terpadu. Serta mengacu pada hitungan Penilai Publik dengan memperhatikan beberapa komponen.
Di antaranya, tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitam dengan tanah, serta komponen lain yang dapat dinilai.
"Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; dan/atau d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," dikutip dari Pasal 8 ayat (6).
Dalam hal besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lbu Kota Nusantara menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (8).
Kewenangan Kepala OIKN
Kepala Otorita menetapkan beberapa hal. Diantaranya; a. daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. besaran penggantian sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Sementara itu, pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," tulis Pasal 8 ayat (12).
Advertisement