Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti dari 361 perkara hasil penegakan hukum pada periode Desember 2023 hingga Juli 2024. Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu hingga uang palsu jutaan rupiah dimusnakan dengan cara diblender dan dibakar.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu mulai dari ratusan gram sabu, alat kosmetik, senjata api ilegal hingga uang palsu jutaan rupiah.
Advertisement
"Ada sabu seberat 105,1492 gram, ganja 156,5156 gram, pil ekstasi 1,686 gram dan 1.307 butir, psikotropika 0,4413 gram, 1 pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi," kata Helmi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
"Berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik, berbagai senjata tajam, handphone berbagai merek, uang palsu Rp5 juta, pakaian dan tas, hingga bahan peledak bom ikan 18,6 kg," imbuhnya.
Dia menerangkan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari 361 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari 361 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht," jelas dia.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan psikotropika itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai.
Sementara, ganja, kosmetik, uang palsu, berbagai jenis pakaian, serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan alat gerinda.
Baca Juga