Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan terhadap empat orang usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Advertisement
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
Namun Tessa belum bersedia membeberkan identitas keempat orang yang dicegah ke luar negeri dengan alasan masih penyelidikan.
"Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah, hari ini Rabu (17/7/2024).
Kabar penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Wali Kota Semarang)," kata Ghufron saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu.
Diduga Terkait Gratifikasi Proyek di Pemkot Semarang
Ghufron mengatakan, proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Namun demikian, dia enggan membeberkan terkait kasus apa penggeledahan itu dilakukan.
"Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantor Wali Kota Semarang digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Mbak Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement