Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas alias Satgas Impor Ilegal direncanakan akan segera terbentuk pada Jumat, 19 Juli 2024. Adapun masa kerja satgas pemberantasan impor ilegal ini akan berlaku umum selama 1 tahun pasca terbentuk.
"Berlaku umum satu tahun, nanti dievaluasi, ditambah produknya, diperpanjang lagi," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PLTN) Kemendag Moga Simatupang di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Advertisement
Moga menjelaskan, Satgas Impor Ilegal nantinya akan beranggotakan pihak lintas instansi, mulai dari Kemendag, Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga kementerian terkait. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfli Hasan bakal memimpin kelompok tersebut.
"Terdiri dari beberapa lembaga, ketuanya, pengarahnya pak Menteri Perdagangan," ucap dia.
Menurut dia, Satgas Impor Ilegal telah mengantongi sejumlah titik yang kerap jadi pintu masuk barang ilegal dari luar negeri. "Besok kita akan koordinasi dengan Bareskrim dan Bea Cukai dan lain-lain," imbuh dia.
Adapun dalam pembentukan Satgas Impor Ilegal ini, pemerintah beserta aparat penegak hukum akan berfokus kepada 7 barang impor ilegal yang marak bertebaran di pasar Tanah Air. Antara lain, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Mendag Zulkifli Hasan mengaku sudah mengantongi titik-titik peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi. Dengan begitu, tim Satgas Impor Ilegal nantinya akan segera melakukan kegiatan lapangan.
"Kita sudah tahu kok, modusnya barang ilegal sudah kelihatan, tempat-tempat sudah mulai kelihatan. Nanti ada Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Batam, Sulawesi Selatan," paparnya.
Laporan Pengusaha
Namun begitu, Mendag tak ingin spesifik menyebut lokasi pastinya. "Kamu kalau cerita semua besok tutup orang-orang," imbuh dia.
Ia kembali menceritakan, inisiasi pembentukan Satgas Impor Ilegal ini diinisiasi oleh laporan dari sejumlah asosiasi pelaku usaha. Mulai dari Kadin Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), hingga Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Berdasarkan laporan tersebut, ia mencurigai banyaknya barang impor yang dijual lebih murah dari tarif bea masuk yang dikenakan. "Misalnya gini, kaos, itu 1 piece dapet kena masuk Rp 60.000. Loh kalau dijual Rp 50.000 tuh ada apa?" ungkapnya.
Advertisement
Diplomasi
Agar peredaran barang impor ilegal tidak semakin menjamur dan mematikan pelaku usaha dalam negeri, pemerintah dibantu aparat penegak hukum berinisiatif untuk segera membentuk Satgas Impor Ilegal.
"Kalau penegakan hukum kan ada aparatnya. Kita kan enggak bisa menghukum orang, ada pengadilannya. Kalau Menteri Perdagangan diplomasi. Maka kita harus menggandeng Polisi dan Kejaksaan Agung," tuturnya.