Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Keluarga terpidana kasus pembunuhan sejoli Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam, kini melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu hingga penganiayaan. Rudiana merupakan ayah dari korban Eky.

oleh Tim News diperbarui 17 Jul 2024, 20:20 WIB
Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Eky dan Vina di Cirebon 2016 lalu, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari korban Eky. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam, hari ini, Rabu (17/6/2024) resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari korban Eky.

Laporan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kita itulah (dugaan pelanggaran yang dilaporkan),” kata Jutek kepada awak media usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Jutek mengungkap, laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain akan turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tutur dia.

Adapun, laporan terhadap Rudiana ini sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan sebelumnya terhadap saksi kunci yakni, Aep, Dede dan RT Abdul Pasren.

“Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti enggak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakannya pun berbeda,” kata Jutek.

“Kenapa kami laporkan, kami berharap para penyidik kami percaya seperti yang diharapkan tadi Pak Kapolri kepolisian Kabareskrim dan teman polisi di sini. Ini kesempatan buat kita untuk merekonstruksi ulang menjadi pembanding,” ujar Pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina ini.

 


3 Laporan Lainnya Akan Dijadikan Novum untuk PK di MA

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Oleh karena itu, Pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mendampingi keluarga terpidana Vina dan Eky ini mengatakan, tiga laporan sebelumnya akan menjadi materi untuk kebutuhan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Nanti akan kita sandingkan apakah peristiwa itu benar masih seperti rangkaian peristiwa tahun 2016. Yang diputuskan sampai Mahkamah Agung atau ada fakta baru. Itu harapan kami,” kata Jutek.

Sebagai informasi, para terpidana kasus pembunuhan Vina, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah melaporkan sejumlah pihak.

Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri terhadap saksi kunci yakni Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian kesaksian palsu atau keterangan bohong.

Nantinya, materi penyelidikan dari Bareskrim Polri atas laporan-laporan para terpidana ini akan dijadikan sebagai novum untuk upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya