Liputan6.com, Serang Seorang ibu muda berusia 29 tahun berinisial DP, ditangkap Polres Serang karena menjadi muncikari dan menjajakan DE yang lebih tua darinya, sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). DE yang berumur 32 tahun itu dijajakan oleh DP kepada pria hidung belang untuk memuaskan nafsu syahwatnya, di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.
Unit PPA Satreskrim Polres Serang awalnya mendapatkan informasi adanya transaksi seksual, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendapatkan DP di area parkir kendaraan tengah menunggu DE selesai melayani tamunya di dalam kamar hotel.
Advertisement
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan resminya, Rabu, (17/7/2024).
DP yang merupakan warga Kota Serang, Banten, ditangkap di areal parkir hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin 15 Juli 2024 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dia diajak menuju kamar hotel, tempat DE melayani tamunya. Saat ditangkap, DE dan konsumennya sedang berada diatas ranjang dalam kondisi tanpa busana.
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.
Tarif Senilai Rp1,5 Juta
Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menghargai Rp1,5 juta dan dia mendapatkan honor Rp300 ribu dari setiap konsumen.
"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangan resminya, Rabu (17/7/2024).
Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jasa pemuas syahwat hidung belang. Alasannya, mereka terbentur kebutuhan ekonomi yang semakin berat. DP selaku mucikari dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 10, Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Advertisement