Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Adapun produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi berasal dari Kabupaten Bangka Tengah.
Raperkada tersebut meliputi pencabutan 47 peraturan bupati Bangka Tengah, detail tata ruang kawasan perkotaan tahun 2024-2044, tata cara pemberian bantuan sektor pertanian tahun 2024. Sementara untuk Raperda membahas tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan kegiatan pengharmonisasian merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Raperkada dan Raperbup yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang nantinya digunakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga
Advertisement
"Pengharmonisasian Raperkada dan Raperbup yang dibentuk taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, hal ini akan menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif,"ungkap Harun dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Hal senada dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman. Ia menilai seluruh peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan akan diberlakukan harus melalui tahapan pengharmonisasian. Ia juga menjelaskan bahwa capaian harmonisasi Raperda yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 5 Raperda dan 24 Raperkada.
“Kegiatan pengharmonisasian secara formil merupakan salah satu sub tahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,"Fajar menimpali.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Bangka Tengah, Irwan, mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperbup. Ia berharap produk hukum yang dihasilkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada. Diharapkan melalui kegiatan harmonisasi dapat menjaga produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Irwan mengakhiri.