Usut Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, tidak ada unsur politis di dalamnya.

oleh Tim News diperbarui 18 Jul 2024, 01:15 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ist)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, tidak ada unsur politis di dalamnya.

Asep menyebut penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

"Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menilai telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sehingga kasus itu pun naik ke tahap penyidikan.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan," Asep menegaskan. "Jadi kami pure, murni ranah hukum," sambung dia.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan itu berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak per hari ini, Rabu (17/7/2024).

"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," kata Asep.

Hanya saja Asep belum bisa membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Semarang Ita dan suaminya, Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK.

Bersamaan dengan dua orang dari pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.


KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang

Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang terkait dugaan gratifikasi proyek. Pemeriksaan dilakukan bukan hanya di kantor Wali Kota saja namun juga ruangan lain termasuk yang di luar kompleks Balai Kota. Foto: liputan6.com/felek wahyu 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah, hari ini Rabu (17/7/2024).

Kabar penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. "Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Wali Kota Gunarti Rahayu)," kata Ghufron saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu.

Ghufron mengatakan, proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Namun demikian, dia enggan membeberkan terkait kasus apa penggeledahan itu dilakukan.

"Detail proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ucap dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor Wali Kota Semarang digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Mbak Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya