Jurnalis SCTV di Kota Palu Dapat Pelecehan Verbal Bernada Penghinaan dari Dirlantas Polda Sulteng

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto dinilai telah melakukan pelecehan verbal bernada penghinaan terhadap kerja jurnalistik wartawan SCTV Syamsudin.

oleh Heri Susanto diperbarui 18 Jul 2024, 06:19 WIB
Ilustrasi: demonstrasi jurnalis Kota Palu di Tugu 0 Kota Palu menolak revisi UU Penyiaran. (Foto: Ist)

Liputan6.com, Kota Palu Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto dinilai telah melakukan pelecehan verbal bernada penghinaan terhadap kerja jurnalistik wartawan SCTV Syamsudin. Peristiwa itu terjadi di Tugu Nol Kota Palu, Rabu pagi (17/7/2024).

Saat itu Syamsudin yang hendak mewawancarai salah satu petinggi Polda Sulteng malah mendapat pelecehan dengan kata-kata bernada penghinaan.

"Setelah salam dan kenalan, saya mau mulai merekam. Dia langsung berkata, 'kenapa wawancara pakai handphone? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai hape, merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan hape yang canggih," ujar Syamsuddin menirukan perkataan Dirlantas Polda Sulteng kepadanya.

Syamsuddin yang juga Kepala Biro SCTV Palu itu mengaku sudah menjelaskan kepada Dodi bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel. Namun, penjelasannya tidak diterima dengan baik. 

Peristiwa itu menimbulkan reaksi dari komunitas jurnalis di Palu, yang menganggap tindakan Kombes Pol Dodi Darjanto tidak profesional dan merendahkan kerja jurnalis yang sering kali bekerja dengan berbagai alat, termasuk ponsel.

 


Respons Kawan Jurnalis

Sekretaris IJTI Sulteng, Mita Meinansi bahkan menilai ucapan sang Kombes itu menggambarkan rendahnya pengetahuan tentang kerja-kerja jurnalistik jurnalis yang mestinya dipahami oleh semua polisi terlebih yang berpangkat tinggi.

"Saat ini kerja jurnalistik tidak bisa hanya dilihat dari alat kerja yang digunakan. Jika itu yang dilakukan, sama dengan sebuah pelecehan bagi karya jurnalistik. Bagi kami ini sebuah pelecehan verbal yang perlu ditindaki secara serius," Mita menegaskan.

Sementara Sekretaris AMSI Sulteng, Abdullah K Mari mengatakan sebagai pejabat publik tidak semestinya perkataan merendahkan profesi jurnalis itu terlontar.

"Kami meminta pihak Polda Sulteng mengklarifikasi hal ini dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya