Liputan6.com, Deli Serdang Peredaraan narkoba jaringan internasional dibongkar pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Tak tanggung-tanggung, pengungkapan ini senilai belasan miliar rupiah.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 27 Kilogram (Kg) dari 4 pelaku berstatus sebagai kurir.
"Bila barang haram ini diuangkan, nilainya mencapai Rp 13,9 miliar," kata Raphael di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, sabu seberat 27 Kg tersebut hasil pengungkapan 3 kasus. Rinciannya, 24 Kg dari pengungkapan di Perairan Asahan, 3 Kg pengungkapan di Bandara Kualanamu, dan 12 Kg ganja kering pengungkapan di Percut Sei Tuan.
"Untuk pengungkapan di Perairan Asahan, pelaku berinisial KM. Pelaku dijanjikan upah 20 juta rupiah agar barang haram tersebut sampai ke tanjung balai," Raphael menerangkan.
Penangkapan di Bandara Kualanamu
Diungkapkan Raphael, dari penangkapan di Bandara Kualanamu, petugas meringkus 2 pelaku, yaitu TWR dan Z, dengan barang bukti yang disita berat kotor 3 Kg sabu, dan akan dikirim ke Kota Makassar.
Selain mengungkap narkoba jenis sabu, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang juga menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11 Kg dan pil ekstasi 0,22 gram di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Imbas pengungkapan keseluruhan itu, ratusan ribu jiwa terselamatkan dari penyalagunaan narkoba.
"Total yang berhasil diselamatkan 108,272 jiwa. Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan narkoba," ucapnya.
Advertisement
Barang Bukti Dimusnahkan
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih menjelaskan, seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan cara pembakaran menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Sedang.
Pemusnahan sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh bersama, dan Polresta Deli Serdang serius untuk melakukan pengungkapan.
“Semua dimusnahkan,” Sebastian menandaskan.