Liputan6.com, Jakarta Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan laporan ini turut menyasar sejumlah tindakan Iptu Rudiana yang diduga melanggar hukum, salah satunya dugaan penganiayaan kepada Hadi. Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky.
"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya," kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Advertisement
Menurut Jutek, keterangan itu telah disampaikan kepada dirinya selaku kuasa hukum dari Peradi oleh Hadi Saputra yang telah memberikan surat kuasa.
"Makanya memberikan kuasa karena mereka ada di dalam lapas, sehingga tidak bisa datang. Maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Jutek.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengungkap sejumlah tindak penganiayaan yang dialami Hadi ketika terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan. Kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.
"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala, kan ini hal-hal yang sebelumnya sudah di luar kemanusiaan," tambah dia.
Oleh sebab itu, Rully berharap dengan adanya laporan ini bisa membuat terang kasus yang menyeret kliennya. Apakah benar mengalami penganiayaan sebagaimana diakui oleh salah satu terpidana yakni Hadi.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya, kami minta penyidik Polri untuk membedah ini semuanya, karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan. Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya. Tapi kita lihat nanti," tuturnya.
Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Laporan terhadap Rudiana ini sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan sebelumnya kepada saksi Aep, Dede dan RT Abdul Pasren.
"Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda. Nah, yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti enggak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakannya pun berbeda," jelas Rully.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah melaporkan sejumlah orang yang dianggap sebagai saksi kunci.
Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong yang disampaikan saksi kunci yakni Aep, Dede, dan Ketua RT Abdul Pasren.
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim
Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Vina dan Eky, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari Eky.
Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kita itulah (dugaan pelanggaran yang dilaporkan)," kata Jutek kepada awak media usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Jutek mengatakan, laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain akan turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tutur dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement