Viral, Dosen di Gorontalo Tepergok Berhubungan Intim dengan Keponakan

Oknum dosen pria berinisial TSN itu, tidak hanya menjalin hubungan spesial. Akan tetapi, diduga kuat sering berhubungan intim dengan keponakannya itu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 19 Jul 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi Hubungan Seks (iStockphoto)

Liputan6.com, Gorontalo - Beberapa hari terakhir ini, jagat maya tengah dihebohkan dengan kasus oknum dosen di salah satu universitas ternama di Gorontalo melakukan hubungan spesial dengan keponakannya sendiri inisial S.

Oknum dosen pria berinisial TSN itu, tidak hanya menjalin hubungan spesial. Akan tetapi, diduga kuat sering berhubungan intim dengan keponakannya itu.

Memang, dari awal istri TSN tak curiga, sebab dia tahu bahwa itu adalah keponakan suaminya. Pantas bagi dia untuk memanjakan layaknya anak sendiri yang tinggal serumah dengan mereka.

Kasus ini terbongkar ketika istri pelaku mulai curiga dengan gerak-gerik suaminya saat berada di rumah. Sang istri melihat, jika TSN sering memanjakan keponakannya itu dengan tak biasa.

Seiring berjalannya waktu, istri TSN merasa seperti ada yang tidak beres dari hubungan keduanya. Ia lalu menduga jika suaminya ini memiliki hubungan lebih dari seorang paman dengan keponakan.

Kecurigaan istri TSN memuncak ketika dirinya menemukan tisu yang sepertinya mengeluarkan aroma 'aneh' di kamar. Selain itu, banyak bukti lain yang dikantongi istri TSN.

Karena sudah menaruh curiga yang kuat kepada keduanya, istri TSN kemudian memasang kamera CCTV di kamar keponakannya itu. Ternyata benar, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Hingga satu waktu, mereka digerebek warga bersama pihak kepolisian Polsek Kabila, Bone Bolango. Keduanya tertangkap basah saat melakukan hubungan intim dengan kondisi tanpa busana.

Kuasa hukum Istri TSN, Sitti Maghfirah Makmur sudah melaporkan kembali peristiwa ini ke Polsek Kabila. Sebab sebelumnya, istri TSN sudah pernah melaporkan, tapi ditarik kembali dengan alasan dosen itu telah mengancam akan melaporkan balik istrinya atas tuduhan penganiayaan.

Serta, menjanjikan akan memberikan rumah yang mereka tempati dengan sukarela. Akan tetapi, apa yang dituangkan dalam perjanjian tidak diindahkan oleh pelaku TSN.

“Kami mewakili YS atau istri pelaku memperjuangkan keadilan atas kasus ini, meskipun SK Pemberhentian dari kampus telah kami terima akan tetapi saya sebagai kuasa hukum berharap TSN tidak akan diterima lagi sebagai tenaga pengajar di instansi manapun,” ia menandaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, dosen TSN saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya