DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan, Buntut Kasus Mark Up Nilai Siswa SMPN 19 Depok

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supriatni berencana memanggil dinas Pendidikan buntut kasus dugaan mark up nilai yang dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk memuluskan siswasnya masuk ke SMA Negeri.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 18 Jul 2024, 10:15 WIB
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supriatni saat ditemui. (Foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supriatni berencana memanggil dinas Pendidikan buntut kasus dugaan mark up nilai yang dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk memuluskan siswasnya masuk ke SMA Negeri.

"Kita minta klasifikasinya dan bagaimana nanti langkah antisipasinya, jangan mencoreng citra pendidikan di Depok," kata dia, di Depok, Kamis (18/7/2024).

Supriatni menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum tenaga pendidik terhadap pendidikan di Kota Depok. Menurutnya, Kota Depok dikenal memiliki sistem pendidikan yang bagus dengan didukung sejumlah perguruan tinggi.

"Kita punya Universitas Indonesia, Universitas Islam Internasional Indonesia dan perguruan tinggi swasta bagus, Gunadarma," klaim dia.

Politikus Golkar ini meminta pengusutan dan penyelesaian skandal mark up nilai hingga tuntas. Pelaku penambahan nilai rapor dapat diberikan hukuman atau sanksi sehingga memberikan efek jera dan tidak terulang kembali pada tahun depan.

"Jangan sudah ketahuan, lantas mengaku telah diselesaikan. Ini harus ada sanksi berat sesuai aturan yang berlaku," ungkap Supriatni.

Dia menyebut, kasus yang menyeret siswa SMPN 19 Depok ini fatal lantaran mencederai prinsip keadilan dan pembinaan pendidikan di wilayahnya.

Skandal mark up nilai memberikan pandangan kurang baik terhadap pendidikan Kota Depok, karena menghalalkan berbagai cara untuk siswa masuk di SMA Negeri.

"Miris ya, di saat anak kita yang tidak mampu berharap jarak dari rumahnya cukup agar masuk sekolah, ini malah main menambahkan nilai saja biar masuk, jelas mencederai prinsip keadilan dan kebenaran," ucap Supriatni.


Minta Beri Pendampingan

Supriatni menuturkan, 51 siswa yang dianulir bersekolah di SMA Negeri Depok dapat segera berikan pendampingan. Siswa dapat segera dicarikan sekolah pengganti sehingga pendidikan 51 siswa tidak terhenti akibat skandal mark up nilai.

"Anak kita ini tidak salah, sekarang sudah masuk MPLS, harus ada solusi untuk anak kita ini, jangan hak mereka bersekolah jadi hilang, mereka yang menjadi fokus utama saat ini," ungkap dia.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengaku belum memberikan pendampingan psikologis terhadap 51 anak yang dianulir masuk SMA Negeri di Depok.

Namun, apabila bantuan psikologis dibutuhkan terhadap siswa yang dianulir, Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Kami belum melakukan langkah itu, tapi kami siap untuk menyiapkan psikolog apabila nanti dibutuhkan," ujar Sutarno.

 


Masih Dicari Motifnya

Dia menilai, siswa yang dianulir di sejumlah SMA Negeri telah bersekolah di SMA swasta. Dinas Pendidikan Kota Depok tidak akan lepas memberikan pengawasan terhadap 51 siswa dan akan melakukan evaluasi terkait perkembangan siswa.

"Enggak tinggal diam sampai di sini, tapi akan kita evaluasi perkembangan berikutnya," terang Sutarno.

Saat disinggung soal motif skandal tersebut karena faktor ekonomi atau pemberian jasa, Sutarno mengaku belum mengetahui motif dibalik tindakan mark up nilai di SMPN 19 Depok.

Dinas Pendidikan Kota Depok sedang fokus memberikan pendampingan terhadap siswa untuk masuk ke SMA swasta.

"Saya belum gali informasi sejauh itu, hanya kemarin itu karena ada informasi yang seperti itu, segera kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses klarifikasi, monitoring dan sebagainya," ungkap Sutarno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya