BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam Terkait Tindak Perusahaan Tunggak Iuran

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

oleh stella maris diperbarui 18 Jul 2024, 11:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam Terkait Tindak Perusahaan Tunggak Iuran/Istimewa.

Liputan6.com, Batam Hak-hak pekerja untuk mendapat perlindungan jaminan sosial serius dibahas oleh BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang. Berkaitan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Jefri Hardi menyambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad menyebut bahwa penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kedatangan kami merupakan ajang silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan PK/BU di Wilayah Kejari Batam. Kemudian, permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran," ujar Suci.

Suci menekankan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya-upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban, untuk pembayaran iuran secara tepat waktu. Meski demikian ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Suci, merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan termasuk saat memasuki hari tua. Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya SKK tersebut dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan para pemilik perusahaan atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menutup keterangannya Suci turut mengapresiasi dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki," kata Suci.

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya